Gerak Cepat di Ujung Tahun, Rp 30 Miliar TPG THR dan Gaji ke-13 Guru Di Pacitan Cair
"Percepatan pencairan karena dana transfer dari pemerintah pusat telah masuk ke kas daerah. Selama regulasi dan batas waktu tahun anggaran masih memungkinkan, pihaknya memilih segera memproses pencairan"

Pacitan,JBM.co.id-Pemerintah Kabupaten Pacitan bergerak cepat menjelang berakhirnya tahun anggaran 2025. Melalui koordinasi intens antara Dinas Pendidikan dan Badan Keuangan Daerah (BKD), pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) dari komponen THR dan gaji ke-13 berhasil direalisasikan tepat di penghujung tahun.
Total anggaran yang dicairkan mencapai kisaran Rp 30 miliar, menyasar guru pendidikan dasar di bawah naungan Dinas Pendidikan, serta sebagian guru di lingkungan Kementerian Agama.
Langkah ini menjadi sinyal kuat komitmen pemerintah daerah dalam memastikan hak tenaga pendidik tetap terpenuhi tanpa harus menunggu pergantian tahun anggaran.
Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro, memastikan seluruh proses administrasi telah diselesaikan. Ia mengungkapkan, Surat Permintaan Pembayaran (SPP) dan Surat Perintah Membayar (SPM) untuk TPG THR dan gaji ke-13 telah masuk ke Bendahara Umum Daerah pada Selasa (30/12/2025).
“Di hari yang sama Surat Perintah Pembayaran Dana (SP2D) langsung terbit,” ujar Deni saat dikonfirmasi, Rabu (31/12/2025).
Menurut Deni, percepatan pencairan karena dana transfer dari pemerintah pusat telah masuk ke kas daerah. Selama regulasi dan batas waktu tahun anggaran masih memungkinkan, pihaknya memilih segera memproses pencairan.
“Selain untuk memenuhi kebutuhan para guru, langkah ini juga untuk menekan potensi sisa lebih penggunaan anggaran (Silpa) pada APBD 2025,” jelasnya.

Ia menyebutkan, sebelum pengelolaan TPG dialihkan dari pemerintah pusat ke daerah, guru Kemenag telah menjalin kemitraan dengan salah satu bank swasta. Di sisi lain, Pemkab Pacitan telah bekerja sama dengan bank plat merah yang berbeda.
“Karena perbedaan mitra perbankan, transfer ke rekening guru Kemenag baru bisa dilakukan pada awal tahun anggaran 2026,” terangnya.
Rino juga memaparkan rincian anggaran yang harus dikeluarkan kas daerah. Untuk komponen THR TPG dialokasikan sebesar Rp 13.592.099.800 dan komponen gaji ke-13 sebesar Rp 13.592.099.800, sehingga totalnya mencapai Rp 27.184.199.600.
Selain itu, tambahan penghasilan atau tamsil bagi guru non-sertifikasi masing-masing sebesar Rp 105.500.000 untuk THR dan Rp 105.500.000 untuk gaji ke-13, dengan total Rp 211.000.000.
Adapun untuk guru di lingkungan Kementerian Agama, total anggaran tercatat sebesar Rp 1.450.306.000, yang terdiri dari komponen THR sebesar Rp 725.153.000 dan gaji ke-13 sebesar Rp 725.153.000.
“SP2D sudah terbit. Hari ini seluruh dana disalurkan kepada guru yang berhak menerima, kecuali guru di lingkungan Kemenag yang akan disalurkan pada awal tahun,” pungkasnya.(Red/yun).




