BaliBeritaDaerahLingkungan HidupPemerintahanTabanan

DPRD Tabanan Minta Pemkab Bertindak Cepat di Subak Jatiluwih, Bupati Sanjaya Masih Cek Temuan Pelanggaran

Jbm.co.id-TABANAN | Ketua DPRD Tabanan I Nyoman Arnawa kembali menekan dan meminta Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan untuk mengambil langkah tegas terhadap pembangunan liar di Kawasan Subak Jatiluwih, yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Ia mengingatkan bahwa status prestisius tersebut terancam dicabut jika pelanggaran terus dibiarkan.

Foto: Kondisi terkini di Kawasan Subak Jatiluwih, yang telah diakui UNESCO sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD).

Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang diketuai Sekda Tabanan sebelumnya menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melanggar Perda Nomor 3 Tahun 2023 serta aturan WBD Lansekap Catur Angga Batukaru. Para pelanggar bahkan telah menerima Surat Peringatan (SP) 2.

Dalam sidak gabungan DPRD pada 6 Agustus 2025 lalu, ditemukan pula bangunan yang berdiri di sempadan jalan dan pelanggaran lain di luar 13 bangunan yang telah diperingatkan.

Arnawa menyebut kemungkinan DPRD Tabanan mengeluarkan rekomendasi resmi, mengikuti langkah DPRD Bali dalam kasus pelanggaran Pantai Bingin.

“Kalau memang dibutuhkan, pihaknya akan rekomendasi untuk melakukan penindakan. Kini masih mendorong eksekutif, agar tidak lebih banyak melakukan pelanggaran,” tegasnya.

Ia juga menyinggung bencana banjir bandang 10 September lalu.”Banyak hal yang dipikirkan. Karena banyak investor yang mencuri sepadan kali,” ujarnya.

Mahasiswa Unud Beri Apresiasi, namun Tetap Ingatkan Regulasi

Presiden BEM PM Universitas Udayana, I Wayan Arma Surya Darmaputra, memberikan apresiasi atas gerak cepat DPRD Tabanan. Ia berharap hasil sidak ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi menjaga kelestarian sawah Jatiluwih.

Ia mengingatkan agar pembangunan di Bali tetap mengikuti filosofi Tri Hita Karana: Parahyangan, Pawongan dan Palemahan sebagai dasar keseimbangan manusia dan alam.

Bupati Sanjaya Masih Cek Temuan Pelanggaran

Ditemui terpisah, Bupati Tabanan I Komang Sanjaya mengaku masih melakukan pengecekan terkait temuan pelanggaran.

“Sebentar saya cek ya, bisa tanya ke Pak Sekda ya, karena ini teknis atau ke Satpol ya,” ujarnya singkat.

Pengusaha Minta Pemerintah Beri Kompensasi kepada Petani

Pengusaha AA Susruta Ngurah Putra menilai pemerintah harus hadir dalam memastikan kesejahteraan pemilik lahan sawah di kawasan WBD.

“Lahan masyarakat jangan hanya dijadikan obyek, boleh jadi obyek tetapi harus mendapatkan kompensasi,” tegasnya.

Ia menyoroti ketimpangan antara lahan masyarakat yang dipertahankan sebagai sawah dilindungi sementara lahan pemerintah justru dikontrakkan menjadi restoran, kafe, villa dan lainnya.

“Jangan lahan-lahan masyarakat dijadikan obyek tetapi lahan pemerintah dibisniskan,” katanya.

Susruta mendorong opsi kompensasi atau tukar guling lahan pemerintah untuk pemilik lahan yang masuk kawasan LP2B atau LSD.

Menteri ATR/BPN: Revisi RTRW Harus Rampung Awal 2026

Di tingkat nasional, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menegaskan pemerintah tengah fokus mengawal revisi Perda RTRW untuk memasukkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B).

“Untuk sementara, target kami (revisi) tiga bulan ini. Kami targetkan awal tahun 2026 sudah clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujarnya.

Ia meminta Pemerintah Daerah segera menuntaskan identifikasi dan verifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) sebelum Februari 2026 sebagai dasar penetapan KP2B minimal 87% sesuai target RPJMN 2025–2029.

Bahkan, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian turut mendukung percepatan revisi RTRW untuk mencegah alih fungsi lahan di daerah. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button