12 PPPK Gabung di Kanwil Kemenkum Bali Langkah Strategis Perkuat Struktur Birokrasi Lebih Profesional

Jbm.co.id-DENPASAR | 673 orang resmi menjadi PPPK di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum), pada Tahun Anggaran 2024 dengan 12 orang diantaranya ditempatkan di Kantor Wilayah Kemenkum Bali.
Bahkan, Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali terus mendukung kebijakan Pemerintah dalam penataan pegawai non-ASN melalui pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Kegiatan serah terima PPPK ini diselenggarakan secara serentak di seluruh Indonesia melalui Zoom Meeting dan terpusat di Jakarta, Rabu, 1 Oktober 2025.
Dalam arahannya, Kepala Biro SDM, Fajar Sulaeman Taman menegaskan bahwa pengangkatan PPPK merupakan langkah strategis dalam memperkuat struktur birokrasi yang lebih profesional.
“Pegawai PPPK diharapkan dapat memperkuat reformasi birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada publik. Jagalah amanah ini dengan penuh integritas, loyalitas, dan dedikasi,” pesannya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Bali, Eem Nurmanah, didampingi Kepala Divisi Yankum, I Wayan Redana, serta Kepala Bagian TU dan Umum, I Nengah Sukadana melakukan penyerahan SK PPPK.
Pada kesempatan tersebut, Kakanwil Eem Nurmanah menyampaikan bahwa kehadiran PPPK di Bali akan menjadi energi baru untuk memperkuat tata kelola pemerintahan di bidang hukum.
“12 orang PPPK yang bergabung di Kanwil Kemenkum Bali adalah bagian dari wajah baru birokrasi yang akan ikut mewarnai dan memperkuat kinerja organisasi. Kami berharap para pegawai dapat cepat beradaptasi, menunjukkan kinerja optimal, dan mengedepankan semangat integritas serta loyalitas,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.
Dengan adanya tambahan tenaga PPPK ini, Kanwil Kemenkum Bali optimis dapat semakin memperkuat kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang hukum, serta mendukung terwujudnya reformasi birokrasi yang efektif, efisien dan akuntabel. (red/tim).




