BadungBeritaDaerahPemerintahan

Rapat Paripurna DPRD Badung Sepakati APBD Perubahan 2025 dan KUA-PPAS 2026

Jbm.co.id-BADUNG | DPRD Kabupaten Badung menyelenggarakan Rapat Paripurna Tahapan Terakhir Pengambilan Keputusan Bersama di Ruang Sidang Utama Gosana Lantai III, Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Jumat, 15 Agustus 2025.

Rapat Paripurna DPRD Badung akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2026.

Foto: Rapat Paripurna DPRD Badung akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2025 dan Kebijakan Umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara atau KUA-PPAS 2026.

Rapat Paripurna langsung dipimpin oleh Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, Anak Agung Ngurah Ketut Agus Nadi Putra dan Wakil Ketua II DPRD Badung I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung Made Sunarta serta sejumlah anggota DPRD Badung.

Hadir pula, pihak eksekutif, yakni Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa, Sekda Kabupaten Badung Ida Bagus Surya Suamba, perwakilan Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung dan sejumlah petinggi Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta undangan lainnya.

Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti menyatakan Rapat Paripurna ini sebagai Tahapan Terakhir Pengambilan Keputusan atas Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan 2025 dan Rancangan KUA-PPAS 2026.

“Jadi, sudah sangat jelas, bahwa ada kenaikan APBD 2024 kemarin sekitar Rp 400 milyar lebih,” kata Anom Gumanti.

Hal tersebut dikarenakan Proyeksi Pendapatan meningkat terhadap pemilihan yang sangat urgent dan prioritas menyangkut tiga hal, yakni insfratruktur guna mengatasi kemacetan dan masalah air bersih serta fokus penanganan sampah dengan pembelian incenerator.

“Ada juga penambahan sarana prasarana untuk mengatasi permasalahan sampah,” tambahnya.

Mengenai penanganan sampah diimbangi peningkatan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Anom Gumanti menyebutkan DPRD Badung sangat berhati-hati dalam membuat anggaran untuk penanganan sampah.

“Jadi, tidak berbanding luruslah, ketika kita membeli alat incenerator harus ada SDM yang jumlahnya telah ditentukan sekian,” paparnya.

Hal itu berarti berbanding lurus terhadap kemampuan SDM untuk mengoperasionalkan alat incenerator bukan masalah jumlahnya.

“Jadi, sebisa mungkin, karena Pemerintah Pusat sudah melaksanakan itu, sebisa mungkin kita harus melakukan seleksi SDM yang memang betul-betul sesuai dengan keinginan atau kebutuhan yang kita miliki. Jika untuk dua orang, ya dua orang jumlahnya. Jangan ditambah lagi,” urainya.

Sementara itu, Wakil Ketua II DPRD Badung Made Wijaya yang membacakan Hasil Pembahasan Dewan menyebutkan dokumen penganggaran dan produk hukum daerah tersebut adalah Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025 dan Rancangan KUA-PPAS tahun 2026.

Menurutnya, satu dokumen penganggaran daerah telah dibahas melalui Rapat Fraksi-Fraksi dan Badan Anggaran DPRD Badung dengan TAPD serta satu produk hukum daerah telah dibahas dengan rangkaian kegiatan: (1) Rapat Paripurna Penyampaian Penjelasan Bupati Badung, Senin, 11 Agustus 2025; (2) Rapat Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Senin, 11 Agustus 2025; (3) Rapat Paripurna Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi, Rabu, 13 Agustus 2025; (4) Rapat Paripurna Penyampaian Jawaban Pemerintah (Japem) terhadap Pemandangan Umum (PU) Fraksi-Fraksi DPRD Badung, Kamis, 14 Agustus 2025; (5) Rapat Kerja Banggar dengan TAPD, Kamis, 14 Agustus 2025; (6) Rapat Paripurna membahas, menyetujui dan menetapkan Rancangan KUA-PPAS tahun 2026 dan Raperda Perubahan APBD 2025, Jumat, 15 Agustus 2025.

Setelah dokumen rancangan penganggaran dan satu produk hukum tersebut dibahas, Made Wijaya menyatakan hasilnya, yaitu Rancangan tentang Perubahan APBD tahun 2025, Pendapatan Daerah semula Rp 10,6 trilyun bertambah menjadi Rp 11,1 trilyun yang terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) semula Rp 9,68 trilyun bertambah menjadi Rp 10,18 trilyun. Selanjutnya, Pendapatan Transfer semula Rp 982,3 milyar berkurang menjadi Rp 979 milyar.

Bahkan, Belanja Daerah Rp 10,58 trilyun bertambah menjadi Rp 12,79 trilyun yang terdiri atas Belanja Operasi semula Rp 6,02 trilyun bertambah menjadi Rp 6,5 trilyun, Belanja Modal semula Rp 2,89 trilyun bertambah menjadi Rp 4,4 trilyun.

Kemudian, Belanja Tidak Terduga semula Rp 237 milyar berkurang menjadi Rp 183,2 milyar, Belanja Transfer semula Rp 1,42 trilyun bertambah menjadi Rp 1,68 trilyun. Total surplus semula Rp 84,2 milyar menjadi defisit Rp 1,63 trilyun.

Selain itu, juga dilaporkan, bahwa Penerimaan Pembiayaan Rp 115,7 milyar bertambah menjadi Rp 1,83 trilyun, Pengeluaran Pembiayaan Rp 200 milyar tetap Rp 200 milyar, pembiayaan netto (defisit) Rp 84,2 milyar surplus menjadi Rp 1,63 trilyun. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Daerah tahun berkenaan Rp 0.

Mengenai dokumen Rancangan KUA-PPAS 2026, dilaporkan, bahwa Pendapatan Daerah Rp 12,38 trilyun dan Belanja Daerah Rp 13,29 trilyun, dengan total defisit Rp 910,8 milyar.

Menurutnya, Penerimaan Pembiayaan Rp 1,5 trilyun, Pengeluaran Pembiayaan Rp 629 milyar, pembiayaan netto Rp 910,8 milyar. Sisa lebih Pembiayaan Anggaran Daerah tahun berkenaan Rp 0.

“Demikianlah laporan hasil pembahasan terhadap satu dokumen penganggaran daerah Kabupaten Badung dan satu produk hukum daerah tersebut, untuk dijadikan bahan keputusan/ketetapan,” jelasnya.

Kemudian, laporan hasil pembahasan atas satu dokumen penganggaran daerah Kabupaten Badung dan satu produk hukum daerah untuk dijadikan Bahan Keputusan atau Ketetapan.

Sebagai tindak lanjut persetujuan, lanjutnya Raperda Perubahan APBD 2025 tersebut akan disampaikan ke Gubernur Bali Wayan Koster untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah diundangkan dalam lembaran daerah, diharapkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melaksanakan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan agar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Badung.

Demikian pula, lanjutnya dokumen KUA-PPAS 2026 bisa dijadikan dasar tahapan pengalokasian pelaksanaan anggaran di setiap SKPD dengan harapan kegiatan seoptimal mungkin dapat dilaksanakan dengan tetap mengedepankan transparansi, akuntabel, efisien dan efektif menuju tata kelola Pemerintahan yang baik.

“Banyak hal yang kita rancang dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025, termasuk insfratruktur dan mendorong persiapan atasi sampah. Mudah-mudahan dengan Penetapan Perubahan APBD 2025 yang dilakukan sekarang ini, bisa atasi masalah insfratruktur, masalah sampah dan air di Kabupaten Badung,” tandasnya.

Pada kesempatan yang baik ini, pihaknya menyampaikan penghargaan dan mengucapkan terima kasih kepada Bupati Badung beserta jajarannya telah mengikuti seluruh proses pembahasan yang telah mencerminkan semangat kebersamaan melalui Penandatanganan Peraturan Daerah (Perda) sebagai dasar dan pedoman dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan pada Perubahan APBD tahun 2025 dan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Badung 2026.

“Serangkaian proses pembahasan telah rampung tepat waktu. Persetujuan Pimpinan dan Anggota Dewan atas Raperda Perubahan APBD 2025 untuk menjadi dokumen Perubahan APBD 2025 dituangkan dalam suatu Berita Acara Persetujuan bersama antara Bupati Badung serta disepakati dokumen KUA-PPAS 2026 yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan Bersama,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button