Kontras!!! WBD Jatiluwih Diakui UNESCO, tapi Makin Marak Tata Ruang Dilanggar, Wayan Sukayasa: Tidak Ada RDTR dan Regulasi FPTR Tidak Tegas Perburuk Kondisi Jatiluwih

Jbm.co.id-DENPASAR | Daerah Tujuan Wisata (DTW) Jatiluwih merupakan sebuah kawasan sawah berundak di kaki Gunung Batukaru, Bali berlokasi di Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, yang telah diakui sebagai Warisan Budaya Dunia (WBD) oleh UNESCO pada 2012.
Namun, pengakuan ini sangat kontras di lapangan, yang justru membawa dampak negatif, seperti pelanggaran Tata Ruang dan Alih Fungsi Lahan sawah untuk pembangunan pariwisata.
Parahnya lagi, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) yang baru terbentuk bulan Maret 2025 justru menemukan 13 bangunan akomodasi pariwisata yang melakukan pelanggaran di kawasan WBD Jatiluwih terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 tahun 2023. Selain itu, juga melanggar WBD Landskep Catur Angga Batukaru dan disekitarnya yang ditetapkan UNESCO.

Ironisnya lagi, Forum Penataan Tata Ruang (FPTR) Kabupaten Tabanan belum bersikap tegas atas 13 Pelanggaran Tata Ruang di WBD Jatiluwih, yang disinyalir menghalangi pemandangan Gunung dan Sawah Terasering sebagai ciri khas WBD Jatiluwih.
Hal tersebut mendapat perhatian serius Wayan Sukayasa, S.H.,M.I.Kom., sebagai Pemerhati Implementasi Kedaerahan Bali, seperti, seni, budaya, adat dan tradisi kearifan lokal. Secara tegas, Wayan Sukayasa menyoroti masalah yang seringkali terjadi terkait Alih Fungsi Lahan.
“Banyak lahan sawah produktif diubah menjadi tempat parkir, restoran, penginapan dan vila, yang mengancam kelestarian lingkungan dan sistem subak,” kata Wayan Sukayasa yang juga pernah gagal menjadi Anggota DPD RI, saat dikonfirmasi awak media di Denpasar, Selasa, 8 Juli 2025.
Tak hanya itu, Wayan Sukayasa juga menyebutkan tidak adanya Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), akibat kurangnya regulasi yang jelas tentang penggunaan lahan dan pembangunan di Jatiluwih. Hal tersebut justru sangat memperburuk keadaan di DTW Jatiluwih.
Diperparah lagi, kurangnya partisipasi petani, dikarenakan petani lokal tidak mendapatkan bagian yang adil dari pendapatan pariwisata, sehingga mereka mencari cara sendiri untuk mendapatkan penghasilan dan membayar pajak bumi.
“Jadi, untuk membantu petani, sebaiknya semua tanah milik petani, pajak buminya dibebaskan,” tegasnya.
Kondisi tersebut, lanjutnya berdampak besar bagi kerusakan lingkungan. Tak hanya itu, Alih Fungsi Lahan sawah dapat mengancam kelestarian lingkungan dan sistem subak yang unik.
“Itu bisa membuat kehancuran kawasan. Jika situasi ini terus berlanjut, Jatiluwih dapat mengalami kehancuran dan kehilangan nilai-nilai budaya yang unik,” urainya.
Untuk itu, Wayan Sukayasa menawarkan
solusi dengan cara pengelolaan berbasis komunitas dengan memberikan kewenangan lebih besar kepada petani lokal dan komunitas dalam mengelola Jatiluwih pada kearifan lokal sebagai WBD.
“Pembagian Hasil yang Adil, itu akan memberikan bagian yang adil dari pendapatan pariwisata kepada petani lokal,” paparnya.
Selain itu, juga harus diterapkan pelestarian kawasan dengan mengembangkan Jatiluwih sebagai Museum Hidup (Eco Museum) untuk melestarikan kawasan dan budaya lokal.
“Untuk memperkuat kokohnya kearifan lokal, menjaga tradisi pertanian para petaninya pajak bumi milik petani diperjuangkan, guna dibebaskan tanpa bayar,” kata Wayan Sukayasa, yang akrab disapa Yanse13. (red/tim).



