
Pacitan,jbm.co.id- Masyarakat berpenghasilan rendah yang hendak mendirikan bangunan rumah, boleh bernafas lega.
Pasalnya, pemerintah bakal memberikan kebijakan penghapusan retribusi persetujuan bangunan gedung (PBG) dan biaya perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB).
Hal tersebut merujuk Keputusan Bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Menteri Pekerjaan Umum dan Menteri Dalam Negeri Nomor 03.HK/KPTS/Mn/2024, 3015/KPTS/M/2024, 600.10-4849 Tahun 2024 tanggal 25 November 2024 tentang Dukungan Percepatan Pelaksanaan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Perancang Peraturan Perundang-Undangan Ahli Muda, Bagian Hukum, Setkab Pacitan, Roni Subastian mengatakan, saat ini pihaknya tengah menyusun Peraturan Bupati berkaitan dengan keputusan bersama tiga menteri tersebut.
Dia mengatakan, mengacu keputusan bersama tiga menteri di atas, diinstruksikan
kepada semua kepala daerah, untuk menetapkan peraturan mengenai penghapusan BPHTB dan peraturan bupati mengenai penghapusan retribusi PBG dalam mendukung pembangunan 3 juta rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah.
“Dalam proses penyusunan Peraturan Bupati, dilakukan sesuai schedule yang ditetapkan dalam keputusan menteri bersama. Penetapan paling lambat pada tanggal 27 Desember 2024,” ujar Roni, diruang kerjanya, Senin (9/12).
Terkait masyarakat berpenghasilan rendah yang akan menerima pembebasan BPHTB dan PBG, ditentukan sesuai kategorinya. Dan hanya berlaku untuk satu kali retribusi.
Yaitu, sambung Roni, didasarkan pada besaran penghasilan perseorangan yang tidak kawin atau perseorangan yang kawin di masing-masing provinsi.
Di Pulau Jawa, lanjut dia, untuk kategori perseorangan tidak kawin ditentukan, paling banyak sebesar 7 juta per bulan.
Penghasilan tersebut dihitung dari seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji, atau upah dan atau hasil usaha sendiri.
“Bagi perseorangan yang kawin, besaran penghasilan ditetapkan senilai 8 juta, meliputi seluruh pendapatan bersih yang bersumber dari gaji atau upah dan atau usaha gabungan suami/istri.
Katentuan ini berlaku untuk semua masyarakat, tidak terkecuali abdi negara,” bebernya. (Red/yun).




