BeritaDaerahEkonomiHukum dan KriminalPemerintahanPendidikan

IASC Percepat Blokir Rekening Transaksi Kasus Penipuan Hingga Pelaku Masuk Daftar Hitam dan Berefek Jera

Jbm.co.id-JAKARTA | OJK atau Otoritas Jasa Keuangan berinisiatif membentuk IASC atau Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) bersama Otoritas, Kementerian dan Lembaga yang tergabung dalam Satgas PASTI guna mempercepat penanganan penipuan di sektor keuangan.

IASC atau Indonesia Anti Scam Center merupakan forum koordinasi penanganan penipuan atau Anti Scam di sektor keuangan, agar dapat ditangani secara cepat dan berefek jera.

Target ISAC adalah memblokir rekening penipu atau pelaku kejahatan secara cepat dan penyelamatan dana korban, yang kemudian identifikasi pelaku penipuan kedalam daftar hitam (black list) hingga penindakan hukum sebagai efek jera.

Demikian disampaikan Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satgas PASTI yang juga Analis Eksekutif Senior Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen bersama Direktur Pelayanan Konsumen, Pemeriksaan Pengaduan dan PEPK Regional, Sabar Wahyono, saat menerima rombongan OJK Bali yang dipimpin Irhamsah selaku Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Bali dan 30 awak media di Gedung Wisma Mulia 2, Jalan Gatot Subroto Nomor 6 Jakarta, Senin, 2 Desember 2024.

“Kami juga ada layanan pelaporan soal penipuan sektor jasa keuangan melalui Indonesia Anti-Scam Center (IASC) atau Pusat Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan yang baru diluncurkan pada 22 November 2024. Layanan ini tidak masuk Kontak 157 karena sifatnya bukan pengaduan, sehingga kami pisahkan,” kata Hudiyanto selaku Ketua Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI.

Parahnya lagi, pelaku penipuan masih bermunculan, karena literasi keuangan masyarakat masih lemah dan iming-iming bunga tinggi serta (server) dikendalikan dari luar negeri.

Jika masyarakat mengalami penipuan, misalnya, investasi bodong atau dana terkuras setelah mengklik salah satu tautan, maka diharapkan segera melaporkan melalui iasc.ojk.go.id dengan memasukkan identitas hingga kronologi penipuan serta data lainnya.

“Laporan itu juga bisa disampaikan melalui email dengan alamat iasc@ojk.go.id dan PUJK atau Pelaku Usaha Jasa Keuangan,” ungkapnya.

Oleh karena itu, masyarakat diminta cepat melaporkan kasus penipuan, agar semakin besar peluang dana diblokir di bank, sehingga dana korban bisa cepat diselamatkan.

“Jika terlambat melapor, maka dana yang dicuri itu sudah menjalani sejumlah tahapan perpindahan tangan,” tambahnya.

Tak hanya itu, masyarakat juga patut mewaspadai pemanfaatan influencer yang bisa mempengaruhi sebagai alat menarik minat masyarakat untuk berinvestasi.

Untuk itu, lanjutnya ditekankan kepada masyarakat luas, agar terhindar dari penipuan, ketika ditawari investasi apapun perlu diperhatikan 2L atau Legal dan Logis.

“Itu harus dipastikan Legalitas termasuk produknya terdaftar serta Logis dilihat dari hasil yang dijanjikan wajar termasuk risikonya,” kata Hudiyanto.

Mengenai mekanisme pelaporan, lanjutnya korban dapat melapor langsung ke IASC dan juga penyedia jasa keuangan, yang berikutnya ditindaklanjuti berupa verifikasi laporan dan segera proses transaksi ditunda serta identifikasi pihak terlibat, koordinasi multi-layer hingga proses transaksi diblokir, setelah 5 hari kerja penundaan transaksi terlewatkan dan melakukan pengembalian dana korban.

“Itu ada peran 2 Otoritas, 10 Kementerian dan 4 Lembaga di IASC. Bank dan penyedia jasa pembayaran melakukan penundaan transaksi dan pengembalian sisa dana. Selanjutnya, OJK melakukan pemblokiran rekening dan penegakan hukum serta Bank Indonesia melakukan pemblokiran di sistem pembayaran,” urainya.

Terlebih lagi, IASC ini dapat memblokir transaksi penipuan dan menyelamatkan dana dari korban, dengan memasukkan pelaku penipuan dalam daftar hitam hingga penindakan hukum bekerjasama dengan Polri.

“Setelah terbentuk dalam kurun waktu dua minggu, IASC menyelamatkan sebanyak Rp7,8 miliar dana korban praktek penipuan transaksi keuangan dari 2.790 laporan dan total kerugian terverifikasi mencapai sebesar Rp29,2 milyar,” urainya.

Diharapkan, terbentuknya IASC dapat meningkatkan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat sektor keuangan, seperti amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, serta ketentuan terkait lainnya.

“Masyarakat dihimbau selalu berhati-hati terhadap modus penipuan dan para korban penipuan agar segera melaporkan kepada IASC dan penyedia jasa keuangan agar bisa ditindaklanjuti secepat mungkin, sehingga bisa dicegah kerugian lebih besar lagi,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button