KPU dan Bawaslu Badung Sepakat Pastikan Validitas Data Pemilih Tanpa Hambatan Administratif

Jbm.co.id-BADUNG | KPU Kabupaten Badung dan Bawaslu Kabupaten Badung memperkuat koordinasi dalam menjaga akurasi Daftar Pemilih melalui pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) di Sekretariat Bawaslu Badung, Rabu, 25 Pebruari 2026.
Koordinasi KPU Badung langsng diterima Anggota serta Kepala Sekretariat Bawaslu Badung.
Koordinasi ini bertujuan memastikan proses PDPB berjalan tertib, akuntabel, serta tidak menimbulkan hambatan administratif di lapangan.
Pada pertemuan tersebut, KPU Badung yang diwakili I Putu Yogi Indra Permana dan Ni Putu Rullyana Kusuma Wardani menegaskan adanya fleksibilitas terkait dokumen pendukung dalam pemutakhiran data pemilih.
Untuk pemilih yang meninggal dunia, dokumen yang dapat digunakan tidak hanya akta kematian. Surat keterangan meninggal dari rumah sakit, surat keterangan dari desa atau kelurahan, maupun dokumen lain yang memiliki kekuatan administrasi juga dapat dijadikan dasar pembaruan data.
Anggota KPU Kabupaten Badung, Ni Putu Rullyana Kusuma Wardani menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertujuan mempercepat proses tanpa mengurangi validitas data.
“Fleksibilitas ini kami hadirkan agar proses pemutakhiran data pemilih tetap berjalan efektif dan tidak terhambat persoalan administratif di lapangan. Prinsipnya, sepanjang dokumen tersebut sah dan dapat dipertanggungjawabkan, maka dapat digunakan sebagai dasar pembaruan data,” ujarnya.
Sementara itu, Yogi menjelaskan bahwa bagi pemilih yang beralih status menjadi anggota TNI atau Polri, bukti pendukung cukup berupa surat keterangan dari instansi terkait, baik secara individual maupun kolektif, termasuk SK pengangkatan maupun SK pensiun. Perubahan status tersebut tidak harus menunggu pembaruan pada dokumen kependudukan.
Menanggapi penegasan tersebut, Anggota Bawaslu Badung, Rachmat Tamara menyampaikan apresiasi atas kebijakan yang dinilai lebih adaptif.
“Kebijakan yang lebih adaptif ini tentu akan mempermudah jajaran di tingkat bawah dalam melakukan proses pemutakhiran data pemilih. Namun demikian, fleksibilitas tetap harus diiringi dengan pengawasan yang melekat agar validitas data tetap terjaga,” tegasnya.
Hery juga menambahkan bahwa konsistensi penerapan kebijakan menjadi kunci agar tidak terjadi perbedaan perlakuan di lapangan.
“Keseragaman pemahaman di seluruh jajaran menjadi kunci, sehingga tidak ada tafsir yang berbeda dalam penerapan ketentuan. Fleksibilitas ini bukan bentuk kelonggaran, melainkan upaya percepatan administrasi yang tetap sesuai regulasi,” kata Hery.
Melalui koordinasi tersebut, KPU dan Bawaslu Badung sepakat bahwa akurasi data pemilih merupakan fondasi utama dalam menjamin kualitas demokrasi.
Sinergi kelembagaan, komunikasi terbuka, serta kesepahaman dalam interpretasi regulasi diharapkan mampu memastikan pelaksanaan PDPB berjalan tepat waktu, tepat prosedur, dan tepat substansi. (red).



