BeritaDaerahDenpasarHukum dan Kriminal

Dakwaan JPU Dipatahkan Pernyataan Ahli, SPI Disahkan Kemenkeu Sebagai PNBP

Jbm.co.id-DENPASAR | Prof. Ganefi Ph.D., selaku Ahli dari Kementerian Ristekdikti yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Kamis, 4 Januari 2023.

Keterangan Ahli tersebut mematahkan semua dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurut keterangan Ahli, melihat dari sisi penerimaan negara, semua sumbangan yang dipungut, masuk ke rekening institusi. Tentu kata dia, kalau dilihat dari unsur kerugian negara, jelas tidak ada, karena dananya semua masuk ke rekening negara.

Advertisement

Soal unsur korupsi dalam kasus SPI Unud, Ganefi menyebutkan, kalau dilihat definisi korupsi itu, ada bermacam pandangan. Jika dikaitkan dengan kerugian negara, justru bukan, karena uangnya ada semuanya. Sedangkan, kalau dikaitkan dengan memperkaya orang lain, siapa yang diperkaya?

“Dalam hal ini kan semuanya digunakan untuk pengembangan di Universitas Udayana. Tentu jika tidak ada kerugian keuangan negara, ataupun memperkaya orang lain, menurut penilaian saya itu tidak masuk korupsi,” kata Ganefi, yang juga Ketua Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia (MRPTNI) saat ditemui usai sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis, 4 Januari 2024.

Foto: Prof. Ganefi Ph.D., selaku Ahli dari Kementerian Ristekdikti yang juga Rektor Universitas Negeri Padang (UNP) dihadirkan pada sidang lanjutan kasus dugaan korupsi dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) Universitas Udayana (Unud), yang menyeret mantan Rektor Prof. Dr. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.ENG. IPU., Kamis, 4 Januari 2023.

Hal senada juga disampaikan Hotman Paris, selaku Penasehat Hukum, prof. Antara yang menyebutkan sidang ini, dari dakwaan jaksa menyatakan SPI tidak sesuai atau tidak disetujui oleh Kementerian Keuangan dan tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

Namun, kata Hotman, nyatanya 100 persen SPI itu dilaporkan ke Kementerian Keuangan, dalam rangka membuat Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), dan disahkan dalam bentuk Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Artinya, Negara cq. Menteri Keuangan, mengesahkan adanya SPI itu sebagai penerimaan negara. Artinya bukan korupsi, bukan pungli dong. Karena dalam mengesahkan DIPA unud, sumber uangnya termasuk SPI diteliti dan disahkan oleh kementerian Keuangan. Jadi, kesaksian ahli hari ini mematahkan total seluruh dakwaan dari Jaksa,” tegasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button