BeritaDaerah

1 Miliar Tunggakan PBBP2 Di Pacitan, Baru Terbayar 300 Juta

Pacitan,jbm.co.id-Progres pelunasan tunggakan pajak bumi, bangunan, pedesaan dan perkotaan (PBBP2) dari sejumlah desa dan kelurahan yang tersebar di 12 kecamatan di Pacitan, usai dilakukan rekonsiliasi dengan Inspektorat Daerah, masih berjalan lemot.

Terbukti hingga Senin (15/12) lalu, dari tunggakan sebesar kurang lebih 1 miliar, baru ada pemasukan tak lebih dari 300 juta. “Ada kemajuan, tapi masih menyisakan sekitar 700’an juta yang belum masuk,” kata Kepala Badan Keuangan Daerah (BKD) setempat, Daryono, Rabu (18/12).

Menurut Daryono, saat ini masih terus dilakukan upaya penagihan ke wajib pajak agar mereka tidak terbebani sanksi denda atas keterlambatan pelunasan PBB.

Semula, sambung Daryono, sempat diinformasikan batas toleransi pembebasan denda atas keterlambatan pelunasan PBBP2 sampai dengan tanggal 16 Desember.

Namun setelah diteliti kembali sebagaimana regulasi yang ada, ternyata batas toleransi pembebasan denda sampai dengan tanggal 20 Desember.

Dengan begitu masih ada kesempatan bagi wajib pajak untuk segera melunasi tunggakan PBB, agar tidak terkena pembebanan denda.

“Nanti hasil rekonsiliasi akan disampaikan oleh Inspektorat pada 20 Desember 2024. Sejauh mana capaian pelunasan tunggakan PBB. Apakah sudah lunas 100 persen atau masih ada tunggakan, ya kita tunggu,” jelasnya. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button