Wacana Perampingan SOTK Perlu Dikaji Matang, Amad Tofan Ingatkan Dampak Sistemik bagi Daerah
"Pemerintah daerah harus bersikap selektif sebelum memutuskan melakukan penyesuaian struktur organisasi"

Pacitan,JBM.co.id-Wacana perampingan Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.5 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dinilai perlu disikapi secara cermat dan penuh kehati-hatian.
Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah Kabupaten Pacitan, Amad Tofan, menilai secara teoritis kebijakan tersebut sejalan dengan prinsip-prinsip organisasi dan manajemen modern yang mengedepankan struktur ramping namun kaya fungsi. Meski demikian, penerapannya di daerah tidak bisa dilakukan secara tergesa-gesa tanpa mempertimbangkan berbagai konsekuensi yang mungkin timbul.
“Kalau ditinjau dari teori organisasi dan manajemen, konsep perampingan struktur memang tepat. Organisasi dibuat lebih efisien, tetapi tetap mampu menjalankan fungsi yang beragam,” ujar Tofan, Jumat (19/6/2026).
Namun, menurut alumnus sekolah kedinasan tersebut, terdapat fenomena yang perlu dicermati dalam implementasi kebijakan itu. Ia mengibaratkan kondisi birokrasi saat ini seperti “kemukus terbalik”, di mana struktur organisasi di tingkat pusat justru semakin besar, sementara di daerah semakin diperkecil.
“Semestinya seperti pondasi rumah. Bagian bawah harus kuat dan kokoh, kemudian semakin ke atas semakin kecil. Tetapi yang terjadi justru sebaliknya, seperti kemukus terbalik,” katanya.
Tofan berpandangan, pemerintah daerah harus bersikap selektif sebelum memutuskan melakukan penyesuaian struktur organisasi. Sebab, perubahan tersebut tidak hanya berdampak pada aspek birokrasi, tetapi juga berpotensi memunculkan efek sistemik yang luas di tengah masyarakat.
Ia mencontohkan dampak sosial dan ekonomi yang mungkin muncul sebagai konsekuensi dari berkurangnya jabatan maupun perubahan struktur kelembagaan di daerah. Selain itu, dampak politik juga tidak bisa diabaikan, terutama menjelang dinamika politik nasional dan daerah pada 2029 mendatang.
“Birokrasi adalah kelompok yang kaya pengalaman dan memiliki jaringan luas di berbagai bidang kehidupan masyarakat. Mereka memiliki pengaruh yang cukup besar. Karena itu, setiap kebijakan yang menyangkut penataan birokrasi harus dipertimbangkan secara matang dan penuh kehati-hatian oleh para pengambil keputusan,” tegas pejabat yang lama bertugas di Inspektorat ini.
Menurut Tofan, reformasi birokrasi memang menjadi kebutuhan untuk meningkatkan efektivitas pemerintahan. Namun, langkah tersebut harus tetap mempertimbangkan karakteristik daerah serta menjaga keseimbangan antara efisiensi organisasi dan kemampuan pelayanan publik agar tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari.(Red/yun).




