Vonis Kasus Korupsi LPD Penaga Bangli Dinilai Lebih Ringan Dari Tuntutan Jaksa, Kejari Bangli Ajukan Banding
Jbm.co.id-BANGLI | Atas putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar 2 tahun penjara sedangkan tuntutan Jaksa 7 tahun penjara dalam perkara pengelolaan dana LPD Penaga, Desa Landih Bangli dengan terdakwa I Wayan Sura Ardana selaku pengelola tata usaha LPD Penaga, Kejaksaan Negeri Bangli mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Denpasar.
Menurut I Nengah Gunarta selaku Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli upaya banding dilakukan, karena putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dinilai lebih ringan dari tuntutan Tim Jaksa Penuntut Unum Kejaksaan Negeri Bangli Rabu, 12 Juli 2023.
Ditambahkan, diberikan tenggang waktu pengajuan banding, yakni selama 7 hari setelah vonis majelis hakim dan upaya banding telah disampaikan Penuntut Umum Selasa, 11 Juni 2023.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan putusan yang dilakukan secara daring pada Rabu, 12 Juli 2023, menurut Nengah Gunarta, bahwa Majelis Hakim yang diketuai Putu Gede Novyarta, S.H., dengan Anggota Nelson, S.H., dan Soebekti, S.H., sementara pihak terdakwa I Wayan Sura Ardana didampingi Penasehat Hukum I Dewa Agung Made Khrisna Pranata, S.H., menjatuhkan pidana selama 2 tahun kepada terdakwa I Wayan Sura Ardana.
“Terdakwa terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana sesuai ketentuan pasal 3 jo pasal 8 menurut Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang Undang 31 Tahun 1991 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 64 ayat (1) KHHP,” katanya.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bangli ini juga menambahkan, bahwa Majelis Hakim juga mewajibkan terdakwa membayar denda sejumlah Rp 50.000.000 subsider 2 bulan kurungan dengan kewajiban membayar uang pengganti Rp 541.239.299 ( Lima ratus empatpuluh satu juta dua ratus tigapuluh sembilan dua ratus sembilanpuluh sembilan rupiah) subsaider pidana penjara selama 1 tahun.
“Putusan yang dijatuhkan majelis hakim kepada terdakwa jauh lebih ringan dari putusan yang diajukan tim penuntut umum kejajsaan negeri Bangli,” pungkasnya.
Penuntut umum dalam surat tuntutanya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp 400.000.000 subsidair 4 bulan penjara kurungan serta membayar uang pengganti sebesar Rp 1058.385.455.69 ( satu milyar lima puluh delapan juta tiga ratus delapan puluh lima empat ratus lima puluh lima rupiah enam puluh sen) subsidair penjara kurungan selama 3 tahun 9 bulan. (surya).