BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Visa Kunjungan Wisata dan Visa on Arrival Berbeda, Jangan Salah Pilih

Jbm.co.id-JAKARTA | Orang asing yang akan berwisata atau kunjungan keluarga tidak jarang mengalami kesulitan dalam memilih antara Visa on Arrival (VoA) dengan Visa Kunjungan Wisata (VKW).

Merujuk pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-02.GR.01.04 tahun 2023 tentang Klasifikasi Visa, VoA dan VKW memang sama-sama diperuntukkan untuk kegiatan wisata, kunjungan keluarga atau transit. Hanya saja ada sejumlah hal yang membedakan kedua jenis visa tersebut.

“VoA dan VKW sekilas memang mirip dalam hal peruntukkan kegiatannya. Sisanya berbeda sama sekali,” kata Direktur Lalu Lintas Keimigrasian, Felucia Sengky.

Advertisement

Lebih lanjut Sengky menjelaskan, bahwa ada tujuh perbedaan mendasar di antara
VoA dan VKW. Berikut di antaranya:
1. Indeks Visa
Visa on Arrival menggunakan indeks B1 sedangkan Visa Kunjungan Wisata
berindeks C1.

2. Peruntukkan negara
Tidak semua negara bisa mengajukan Visa on Arrival. Hanya 97 negara yang bisa memperoleh VKSK sedangkan VKW bisa diajukan oleh negara mana saja.

3. Lama Tinggal
Untuk pemberian pertama, pemegang VoA diizinkan untuk tinggal selama 30 hari di Indonesia, sementara itu pemegang VKW bisa tinggal hingga 60 hari.

4. Biaya
Jika VoA bisa diperoleh dengan biaya Rp. 500.000,-, orang asing yang akan mengajukan VKW harus mengeluarkan biaya tiga kali lipatnya atau sejumlah Rp
1.500.000,- dengan masa tinggal yang dua kali lebih lama dibanding orang asing pemegang VoA.

5. Pengajuan
VoA dapat diperoleh secara langsung di Tempat Pemeriksaan Imigrasi di Bandara
atau Pelabuhan pada saat kedatangan, atau diajukan sebelumnya secara daring
melalui evisa.imigrasi.go.id. Sementara itu, orang asing yang akan mengajukan
VKW secara daring harus memiliki akun terlebih dahulu di evisa.imigrasi.go.id.

6. Persetujuan
Jika VoA bisa langsung diberikan kepada orang asing yang mengajukan baik secara langsung maupun via daring tanpa memiliki akun atau penjamin, tidak
demikian halnya untuk VKW.

Orang asing harus memiliki akun dan/atau penjamin terlebih dahulu, serta menunggu selama maksimal lima hari kerja untuk proses verifikasi visa. Jika disetujui, visa elektronik akan dikirimkan kepada email milik penjamin maupun
orang asing yang telah didaftarkan.

7. Perpanjangan
VoA hanya dapat diperpanjang satu kali untuk 30 hari berikutnya. Perpanjangan pun dapat dilakukan secara daring pada evisa.imigrasi.go.id. (khusus e-voa) atau
datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

Berbeda dengan VoA, VKW dapat diperpanjang hingga total masa tinggal 180 hari. Perpanjangan juga bisa dilakukan secara daring melalui evisa.imigrasi.go.id ataupun datang langsung ke kantor imigrasi mana saja di seluruh Indonesia.

“Silakan dipilih visa mana yang paling sesuai. Kalau masih bingung seputar informasi keimigrasian lainnya, masyarakat bisa memanfaatkan livechat Ditjen Imigrasi,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button