TPG Dibayarkan Bertahap, Kabid PTK Disdik Pacitan Imbau Guru Cermati Hak Penerimaan
"Seluruh guru dan pengawas sekolah diimbau untuk mencermati status serta hak penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG)"

Pacitan,JBM.co.id- Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan melalui Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Rino Budi Santoso, mengimbau seluruh guru dan pengawas sekolah untuk mencermati status serta hak penerimaan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Imbauan tersebut disampaikan sebagai bentuk transparansi sekaligus upaya mencegah terjadinya kelebihan pembayaran yang berpotensi menjadi temuan dalam pemeriksaan.
Rino Budi menjelaskan bahwa pembayaran TPG dilaksanakan setiap bulan. Namun demikian, apabila terdapat data pembayaran yang tertinggal akibat Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) belum terbit, maka pembayaran akan dilakukan secara bertahap setelah SKTP diterbitkan.
“Saat ini pembayaran TPG untuk bulan Januari telah memasuki tahap ketujuh bagi guru yang sebelumnya belum dapat dibayarkan karena kendala administrasi,” jelasnya, Senin (29/6/2026).
Ia juga mengingatkan bahwa risiko kelebihan pembayaran TPG masih cukup tinggi. Oleh karena itu, guru maupun pengawas sekolah diminta tidak mencairkan dana apabila merasa pembayaran tersebut bukan menjadi haknya.
“Sebagaimana hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada Mei 2026, terdapat kelebihan pembayaran TPG senilai Rp43.387.959 yang harus dikembalikan oleh sejumlah guru. Hal ini menjadi perhatian bersama agar tidak terulang,” tegas Rino.
Selain itu, setiap penerima TPG diminta mendokumentasikan pembayaran secara mandiri dengan mencetak buku rekening sebagai arsip pribadi. Dokumentasi tersebut dinilai penting sebagai bukti administrasi apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam proses verifikasi maupun audit.
Rino juga menekankan pentingnya pembaruan data pada aplikasi Dapodik secara berkala. Menurutnya, setiap perubahan data individu maupun mutasi tempat kerja harus segera diperbarui agar tidak menghambat proses penerbitan SKTP maupun pencairan TPG.
Terkait realisasi pembayaran, pada Senin, 29 Juni 2026, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan telah merealisasikan pembayaran TPG Juni Tahap I kepada 3.793 penerima. Selain itu, TPG Tahap III juga telah direalisasikan kepada 87 penerima, termasuk di dalamnya para pengawas sekolah.
Meski demikian, Rino kembali mengingatkan agar seluruh penerima melakukan pengecekan dengan teliti. Apabila terdapat pembayaran yang bukan menjadi haknya, penerima diminta untuk tidak mencairkannya guna menghindari permasalahan administrasi dan hukum di kemudian hari.
Di sisi lain, hingga saat ini masih terdapat 80 guru yang sedang menunggu proses validasi sebelum SKTP dapat diterbitkan. Dinas Pendidikan terus melakukan pendampingan dan koordinasi agar proses validasi tersebut dapat segera diselesaikan.
Melalui informasi ini, Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan berharap seluruh guru dan pengawas sekolah dapat memahami mekanisme pembayaran TPG, menjaga ketertiban administrasi, serta aktif memperbarui data kepegawaian sehingga penyaluran tunjangan profesi dapat berjalan tepat sasaran, akuntabel, dan sesuai ketentuan yang berlaku.(Red/yun).




