
Pacitan,JBM.co.id-Tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Bea Cukai Madiun, Polres Pacitan, dan Kejaksaan Negeri Pacitan melakukan operasi penegakan hukum peredaran rokok ilegal di Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
Operasi ini dilaksanakan pada Selasa, 5 Agustus 2025, dan berhasil mengamankan 13.512 batang rokok ilegal dengan berbagai merk.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol.PP) Pemkab Pacitan, Ardyan Wahyudi mengatakan, jumlah rokok ilegal yang diamankan, sebanyak 13.512 batang.
Adapun rinciannya sebagai berikut:
1.Jumlah bungkus yaitu sebanyak 676 bungkus.
2. Jenis Rokok, SKM (Sigaret Kretek Mesin)
3. Merk Rokok, Lucca Ungu, Lucca Merah Putih, Newcastle, Manchester, dan Este.
Nama pemilik tercatat atas nama Yanto, dengan alamat CV Trend Ozi Pradana, Desa Bangunsari, Kecamatan Pacitan.
“Semua rokok ilegal yang diamankan disita sebagai barang bukti. Selain itu juga pembuatan berita acara penyitaan,” jelasnya.
Pada kesempatan yang sama Tim Gabungan juga melakukan penyuluhan dan pembinaan kepada pedagang/pemilik toko.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap pedagang/pemilik toko. Barang bukti kita serahkan kepada Bea Cukai Madiun untuk proses lebih lanjut,” kata Ardyan.

Ardyan menegaskan, operasi ini diharapkan dapat menekan peredaran rokok ilegal dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya membayar pajak dan mengikuti peraturan yang berlaku. (Red/yun).



