BadungBaliBeritaDaerahPemerintahan

Tiga Fraksi DPRD Badung Kompak Dukung Raperda APBD 2025 Raihan WTP ke-14 Jadi Bukti Tata Kelola Keuangan Semakin Baik

Jbm.co.id-BADUNG | Tiga Fraksi di DPRD Kabupaten Badung menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025.

Ketiga Fraksi DPRD Badung menyampaikan kesepakatan bersama, dalam Rapat Paripurna Masa Persidangan Ketiga di Ruang Sidang Utama Gosana DPRD Badung, Senin, 13 Juli 2026.

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti didampingi Wakil Ketua I DPRD Badung, A.A. Ngurah Ketut Agus Nadi Putra sebagai Wakil Ketua II , I Made Wijaya dan Wakil Ketua III DPRD Badung I Made Sunarta.

Dari pihak eksekutif, turut hadir Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dan juga Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Badung, Pimpinan Instansi Vertikal di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung beserta seluruh pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menyebutkan persetujuan dari ketiga Fraksi DPRD Badung, yaitu Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Golkar dan Fraksi Gerindra DRPD Badung menjadi sinyal kuat bahwa Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025 siap melangkah ke tahap evaluasi dan verifikasi oleh Gubernur Bali sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Menurutnya, selain menyatakan persetujuan, seluruh fraksi juga memberikan apresiasi atas keberhasilan Pemerintah Kabupaten Badung kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Capaian tersebut merupakan opini WTP ke-14 bagi Badung sekaligus ke-12 kali secara berturut-turut sejak 2014.

Oleh karena itu, Anom Gumanti memberikan apresiasi atas konsistensi Pemerintah Daerah mempertahankan opini WTP. Apalagi, capaian tersebut menjadi indikator tata kelola pemerintahan yang semakin baik.

“Nah, tentu yang pertama kita patut apresiasi Pak Bupati beserta seluruh jajarannya mendapatkan WTP yang ke-14 kalinya. Ini sangat luar biasa, mudah-mudahan ini bisa dipertahankan. Itu mencerminkan bahwa tata kelola sudah berjalan dengan baik,” kata Anom Gumanti.

Sementara itu, dalam Pandangan Umum (PU) Fraksi PDI Perjuangan yang dibacakan Yayuk Agustin Lessy menilai keberhasilan tersebut mencerminkan komitmen pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan. Meski demikian, Fraksi PDI Perjuangan juga menyoroti masih adanya sejumlah program yang belum terealisasi sehingga berdampak pada besarnya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA).

“Fraksi PDI Perjuangan menyadari masih banyak kegiatan-kegiatan yang tidak bisa terealisasi yang pada akhirnya berdampak kepada sisa lebih pembiayaan yang cukup besar. Kondisi ini dapat kami pahami, oleh karena itu Fraksi PDI Perjuangan sepakat menerima rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2025 untuk disahkan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah terlebih dahulu mendapat evaluasi oleh Gubernur Bali,” kata Yayuk Agustin.

Sementara itu, Fraksi Partai Golkar yang dibacakan I Made Suparta juga menyampaikan apresiasi terhadap capaian opini WTP yang kembali diraih Badung. Setelah melakukan telaah terhadap dokumen pertanggungjawaban APBD 2025, Fraksi Golkar menyatakan dapat menerima Raperda tersebut.

“Dari telaah Fraksi Partai Golkar terhadap rancangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Badung tahun 2025, kami secara umum dapat menerima atau sependapat bahwa rancangan peraturan daerah tersebut dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah,” kata Made Suparta.

Dukungan serupa datang dari Fraksi Gerindra. Melalui juru bicaranya, Ida Bagus Gede Putra Manubawa, Fraksi Gerindra menilai raihan WTP menunjukkan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual telah berjalan dengan baik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung.

“Maka, kami Fraksi Gerindra sepakat untuk menerima dan menyetujui rancangan peraturan daerah tentang pertanggiunjawaban pelaksanaan APBD tahun 2025 disahkan menjadi peraturan daerah, selanjutnya dapat diteruskan untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Gubernur menjadi peraturan daerah,” pungkasnya.

Usai Rapat Paripurna, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan apresiasi atas dukungan seluruh fraksi terhadap Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

 Menurutnya, secara umum DPRD Badung memberikan persetujuan agar Raperda dapat diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

“Secara umum fraksi menyetujui, bahwa Rancangan Perda yang kami sampaikan terkait dengan pertanggungjawaban APBD itu disahkan, tentu setelah mendapat evaluasi dan verifikasi dari Bapak Gubernur Bali nantinya. Sehingga setelah itu baru kita tetapkan dalam bentuk Peraturan Daerah,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button