Talkshow, Kemenpora Komitmen Kembangkan Olahraga Disabilitas di Bali

Jbm.co.id-BADUNG | Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) RI berkomitmen mengembangkan Olahraga Disabilitas di Bali, seusai dengan prinsip kesetaraan dan pemberdayaan bagi penyandang disabilitas.
Hal tersebut mengemuka, saat acara Talkshow, yang secara resmi dibuka oleh Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas Kemenpora Ibnu Hasan di Ballroom Hotel Infinity 8, Jalan Bypass Ngurah Rai Nomor 88 A, Kabupaten Badung, Kamis, 19 Desember 2024.
Talkshow Olahraga Disabilitas ini mengambil tema “Ramah Disabilitas adalah Tanggung Jawab Pemerintah dan Seluruh Lapisan Masyarakat”, dengan menghadirkan
Narasumber yang meliputi Tenaga Ahli Menteri Kemenpora Ambarita Damanik, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas, Norman Yulian, Analis Kebijakan Ahli Muda Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas, Irul Trishima Atias dan Asisten Deputi Olahraga Penyandang Disabilitas Kemenpora Ibnu Hasan.
Dalam sambutannya, Ibnu Hasan menekankan pentingnya sikap unggul dalam menangani penyandang disabilitas.
“Dalam menangani penyandang disabilitas membutuhkan lebih dari sekadar kemampuan teknis, sangat dibutuhkan kepribadian, empati dan sikap yang diatas rata-rata,” kata Ibnu Hasan.
Hal senada juga disampaikan Tenaga Ahli Menteri Kemenpora Ambarita Damanik, menekankan pentingnya menciptakan lingkungan yang ramah bagi penyandang disabilitas.
Menurutnya, fasilitas inklusif, kebijakan yang mendukung dan sikap yang menghargai keberagaman adalah kunci utama untuk mewujudkan hal tersebut.
Bahkan, diakui,
guru-guru di Sekolah Luar Biasa (SLB) selalu menjadi inspirasi, karena kesabaran dan dedikasi mereka. Meski menghadapi berbagai keterbatasan siswa, mereka tetap mampu memberikan kasih sayang yang sama tanpa dibedakan satu dengan lainnya.
“Guru-guru SLB adalah teladan dalam kesabaran dan kasih sayang, selalu memperlakukan setiap anak dengan penuh cinta,” kata Ambarita Damanik.
Sementara itu, Ketua Umum Perkumpulan Penyandang Disabilitas Indonesia (PPDI), Norman Yulian menyebutkan pentingnya implementasi Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.
“Undang-Undang tersebut menjadi landasan hukum dalam menjamin hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, mencakup hak atas pendidikan, pekerjaan, kesehatan, aksesibilitas dan partisipasi dalam masyarakat secara setara,” paparnya.
Norman Yulian juga menekankan bahwa Undang-Undang tersebut menjadi tanggung jawab pemerintah, masyarakat dan sektor swasta dalam menciptakan lingkungan yang inklusif, sehingga penyandang disabilitas dapat hidup mandiri dan berkontribusi secara aktif dalam berbagai aspek kehidupan.
Oleh karena itu, lanjutnya semua pihak diharapkan terus berkomitmen dalam mendukung penguatan kebijakan dan program yang ramah disabilitas, sehingga tercipta masyarakat yang inklusif dan setara.
“Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 dianggap sebagai tonggak penting dalam perjuangan kesetaraan hak bagi penyandang disabilitas. Namun, tantangan utama yang masih dihadapi adalah implementasi kebijakan ini di tingkat daerah,” pungkasnya. (ace).




