BangliBeritaDaerahPemerintahan

Sidang Paripurna DPRD Bangli Sahkan Ranperda APBD Perubahan Tahun 2023

Jbm.co.id-BANGLI | Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan I Komang Carles mengesahkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli yang dihadiri Wakil Bupati Bangli Wayan Diar,jajaran Forkompinda dan Pimpinan OPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bangli Kamis, 31 Agustus 2023.

Menurut I Made Natis juru bicara l gabungan komisi komisi DPRD Bangli menyampaikan sejumlah pembahasan telah dilaksanakan bersama eksekutif.

“Pembahasannya memakan waktu,tenaga,pemikiran demi teewujudnya perubahan APBD tahun 2023 yang betul betul berpihak pada kepentingan rakyat,dengan demikian kami menyatakan dapat menerima ranperda tentang perubahan APBD Bangli tahun 2023 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah setelah mendapatkan verifikasi Gubernur,” terangnya.

Advertisement
Foto: Ketua DPRD Bangli I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua Nyoman Budiada dan I Komang Carles mengesahkan Ranperda APBD Perubahan tahun 2023 dalam Sidang Paripurna DPRD Bangli yang dihadiri Wakil Bupati Bangli Wayan Diar,  Kamis, 31 Agustus 2023.

Namun demikian lanjut Made Natis Gabungan Komisi – Komisi DPRD Bangli juga menyampaikan sejumlah saran,diantaranya agar semua kegiatan yang sudah tertuang dalam APBD perubahan segera bisa diimplementasikan berdasarkan ketentuan perundang undangan yang berlaku.Gabungan Komisi Komisi DPRD mengapresiasi peningkatan pendapatan dari sektor pariwisata,namun diharapkan pemerintah daerah melalui OPD terkait agar lebih memperhatikan dan memberi dukungan kepada destinasi pariwisata yang belum tersentuh sama sekali.

Pemerintah daerah juga diharapkan agar lebih memperhatikan sumber daya manusia yang terlatih dan berkualitas dalam bidang pariwisata.

“Sangat penting untuk memastikan wisatawan yang positif dan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di destinasi wisata,” tutup Made Natis.

Sementara pendapat akhir Kepala Daerah yang dibacakan Wakil Bupati Bangli Wayan Diar menyampaikan setelah ada penetapan pihaknya akan meneruskan prosesnya ke Gubernur Bali untuk dievaluasi dan diverifikasi.

“Setelah penetapan kami akan melanjutkan prosesnya menyampaikan Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 13 Tahun 2022 tentang APBD tahun anggaran 2023 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi Gubernur,” jelasnya (surya).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button