BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Satpol-PP Pacitan Siap Sapu Bersih Kos Ilegal dan Sumur Tanpa SIPA

"Kami akan melakukan pendataan sekaligus sweeping terhadap kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar tetapi belum memiliki izin operasional"

Pacitan,JBM.co.id- Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Pacitan menyatakan akan melakukan sweeping terhadap sejumlah kamar kos di wilayahnya yang diduga belum mengantongi izin operasional. Langkah ini menyasar tempat kos dengan jumlah kamar lebih dari 10 unit namun belum memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Hal tersebut disampaikan Kepala Satpol-PP Pacitan, Ardyan Wahyudi, Jumat (27/2/2026). Menurutnya, penertiban ini merupakan bagian dari upaya penegakan peraturan daerah sekaligus menciptakan ketertiban umum di Kabupaten Pacitan.

“Kami akan melakukan pendataan sekaligus sweeping terhadap kos-kosan yang memiliki lebih dari 10 kamar tetapi belum memiliki izin operasional. Ini penting agar pelaku usaha tertib administrasi dan taat regulasi,” ujarnya.

Ardyan menegaskan, tempat kos dengan kapasitas besar masuk kategori usaha yang wajib mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku. Selain aspek legalitas usaha, pengawasan juga dilakukan untuk memastikan standar keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni.

Selain menyoroti perizinan kos, Satpol-PP juga akan berkonsentrasi pada pemanfaatan air tanah yang melebihi ketentuan namun belum dilengkapi Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Penggunaan air tanah tanpa izin dinilai berpotensi merugikan daerah dan berdampak pada kelestarian lingkungan.

“Kami juga akan melakukan pengecekan terhadap pelaku usaha atau pemilik bangunan yang memanfaatkan air tanah dalam jumlah besar tanpa SIPA. Ini menjadi perhatian serius karena menyangkut konservasi sumber daya air,” tambahnya.

Dalam waktu dekat, Satpol-PP Pacitan akan berkoordinasi dengan instansi teknis terkait untuk melakukan inspeksi lapangan. Jika ditemukan pelanggaran, pihaknya tidak segan memberikan teguran hingga tindakan sesuai peraturan yang berlaku.

Langkah tegas ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku usaha agar lebih tertib dalam mengurus perizinan, sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya air di Pacitan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button