BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia Modus Investasi Saham dan Jasa Pinjol Ilegal

Jbm.co.id-JAKARTA |  Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak dan BAFI Group Indonesia yang diduga menjalankan aktivitas keuangan ilegal. Kedua entitas tersebut dinilai beroperasi tanpa izin dari otoritas berwenang dan berpotensi merugikan masyarakat.

Dalam hasil penelusuran Satgas PASTI, Universal Peak diduga menjalankan penipuan dengan modus investasi saham dan penawaran saham Initial Public Offering (IPO). Perusahaan tersebut mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc. yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

Namun, berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Selain itu, kegiatan usaha yang dilakukan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM. Aplikasi maupun situs web yang digunakan juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital RI.

Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak menawarkan skema investasi dengan cara meminta anggota menyetorkan dana deposito untuk berinvestasi pada saham dan saham IPO dengan iming-iming keuntungan. Perusahaan tersebut juga diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO fiktif secara acak kepada para anggotanya.

Selain Universal Peak, Satgas PASTI juga menghentikan kegiatan BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi dan penyelesaian permasalahan pinjaman online (pinjol).

Dalam praktiknya, BAFI Group Indonesia menawarkan skema pengajuan pinjaman baru di platform lain menggunakan data pribadi korban. Korban kemudian diarahkan untuk terlebih dahulu melakukan gagal bayar. Setelah itu, perusahaan menjanjikan akan mengurus penyelesaian seluruh utang pinjaman online dengan meminta imbal jasa dari sebagian dana pinjaman yang berhasil dicairkan.

BAFI Group Indonesia juga diketahui mencantumkan klaim berizin dan terdaftar di OJK dalam materi publikasinya. Namun, hasil klarifikasi Satgas PASTI menunjukkan bahwa perusahaan tersebut tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Kegiatan usaha yang dilakukan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM.

Menindaklanjuti temuan tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Selain itu, akses terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang terkait dengan kedua entitas tersebut juga telah diblokir.

Satgas PASTI menyatakan akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk melakukan proses penindakan lebih lanjut. Masyarakat yang merasa dirugikan juga diminta segera melaporkan kasus yang dialami kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, terutama yang mengatasnamakan perusahaan asing. Masyarakat juga diminta mewaspadai tawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk mengambil pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu.

Apabila menemukan indikasi investasi ilegal, pinjaman online ilegal, maupun penawaran serupa, masyarakat dapat melaporkannya melalui kanal pengaduan yang telah disediakan OJK.

Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melaporkan kasusnya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara cepat dan meningkatkan peluang pengembalian dana korban. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button