Sat Reskrim Polres Tabanan Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor

Jbm.co.id-TABANAN | Polres Tabanan melaksanakan Press Release pengungkapan kasus Tindak Pidana Pencurian yang telah diungkap Satreskrim Polres Tabanan di Lobby Polres Tabanan, Jumat, 31 Mei 2024.
Press release dipimpin langsung oleh Kapolres Tabanan AKBP Leo Dedy Defretes, S.H., S.I.K., M.H..
“Saat press release Kapolres Tabanan didampingi Kasat Reskrim, Kasat Narkoba, Kasi Propam, Kasi Humas dan Kasi Was,” terangnya.
Disebutkan, Tersangka SA (umur 24th, Laki2, Pelajar/Mahasiswa, Pegayaman – Buleleng, Bali) dengan Barang bukti 1 (satu) unit SPM Yamaha MX 135 warna Merah Maron dan 1 (satu) Lembar STNK SPM Yamaha MX 135 warna Merah Maron.
Kapolres Tabanan mengungkapkan, bahwa Kamis, 14 September 2023 sekira pukul 07.00 WITA, Sat Reskrim Polres Tabanan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi kehilangan sepeda motor di Pinggir Jalan yang berlokasi di Banjar Dinas Gambuk, Desa Sai, Kecamatan Pupuan, Kabupaten Tabanan.
Sat Reskrim Polres Tabanan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim Polres Tabanan AKP. Muhammad Said Husein S.I.K., dan Kanit 1 Reskrim Ipda I Wayan Supartawan S.Sos., mendatangi TKP untuk melakukan olah TKP serta melakukan pengumpulan bahan keterangan dengan melakukan introgasi terhadap pelapor dan saksi-saksi di TKP.
Berdasarkan dari hasil penyelidikan, tim memperoleh informasi bahwa pelaku yang mengambil Sepeda Motor jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Marun milik I Putu Sudarsana Yasa yaitu SA. Selanjutnya tim melakukan penyelidikan di daerah Pegayaman, Buleleng untuk mencari keberadaan pelaku di rumahnya yang beralamat di Banjar Dinas Kubu, Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, namun yang bersangkutan tidak ada dirumahnya.
Kemudian tim melakukan penyelidikan untuk mencari keberadaan pelaku dan mendapat informasi bahwa pelaku SA tersebut bekerja sebagai tukang petik cengkeh di daerah Pesagi, Penebel.
Kemudian pelaku SA berhasil di amankan di sebuah Gudang tempat menaruh cengkeh yang berlokasi di Desa Pegasi, Kab. Tabanan
Dari hasil introgasi pelaku mengaku bahwa memang benar dirinya yang mengambil 1 (satu) unit sepeda Motor Jenis Yamaha Jupiter MX warna Merah Maron di daerah Pupuan, Tabanan dan pelaku atas nama SA merupakan resedivis yaitu melakukan Pencurian SPM di daerah Buleleng dan divonis kurungan penjara selama 1 (satu) tahun dan 10 (sepuluh) bulan pada tahun 2019 serta pernah terlibat kasus jambret/curas di wilayah hukum Polsek Sukasada – Buleleng.
Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti di bawa ke Mapolres Tabanan untuk proses lebih lanjut.
Ditambahkan oleh Kapolres bahwa modus operandi pelaku yaitu mengambil sepeda motor yang terparkir dipinggir jalan raya tanpa terkunci stang dengan menggunakan kunci palsu, untuk pasal yang disangkakan yaitu pasal 363 ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun. (red).




