BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPendidikan

Ramai Putusan MK Soal Wartawan Dinilai Tak Bawa Perubahan Signifikan

Jbm.co.id-DENPASAR | Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 terkait uji materiil Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dinilai tidak membawa perubahan berarti terhadap perlindungan hukum wartawan.

Penilaian tersebut disampaikan Pengamat Komunikasi Publik Emanuel Dewata Oja menanggapi ramainya pemberitaan soal putusan MK dalam sepekan terakhir.

Menurutnya, secara normatif putusan MK memang patut diapresiasi sebagai langkah konstitusional yang mendukung kebebasan pers. Namun, secara substansi, ia menilai tidak ada terobosan baru yang secara signifikan memperkuat posisi hukum wartawan di lapangan.

“Sebagai sebuah langkah konstitusional yang bertujuan menguatkan keberpihakan pada kebebasan pers di tanah air, kita sepatutnya mengapresiasi keputusan MK tersebut. Juga apresiasi kepada Iwakum yang memohonkan uji materiil pasal 8 UU no.40 tahun 1999. Namun saya tidak melihat ada narasi baru yang bisa secara signifikan berpengaruh terhadap upaya perlindungan hukum kepada wartawan,” kata Edo, saat ditemui di Denpasar Senin, 20 Januari 2026.

Wartawan senior yang akrab disapa Edo ini menjelaskan, Putusan MK Nomor 145/PUU-XXIII/2025 pada dasarnya hanya mempertegas posisi UU Pers sebagai lex specialis dalam penyelesaian sengketa pers. Hal tersebut tercermin dari penegasan hakim MK bahwa sengketa pers seharusnya diproses menggunakan UU Nomor 40 Tahun 1999.

Namun dalam praktek, kata Edo, UU Pers selama ini justru diperlakukan sebagai ultimum remidium atau upaya terakhir. Akibatnya, tidak sedikit sengketa pemberitaan yang langsung diproses menggunakan hukum pidana umum.

“Buktinya selama ini masih banyak sengketa pers yang diproses lewat jalur pidana umum. Dan banyak juga wartawan yang akhirnya masuk penjara karena tulisannya dianggap mencemarkan nama baik, fitnah dan lain lain,” ujarnya.

Edo menilai persoalan mendasar terletak pada inkonsistensi penegakan hukum, baik oleh masyarakat pelapor maupun aparat penegak hukum.

Padahal, mekanisme perlindungan wartawan telah diatur secara jelas, termasuk melalui Peraturan Dewan Pers Nomor 5 Tahun 2008.
Pasal tersebut menegaskan bahwa perlindungan hukum hanya diberikan kepada wartawan yang karya jurnalistiknya dinilai sebagai produk pers oleh Dewan Pers. Sementara karya jurnalistik yang melanggar kode etik dan UU Pers tidak mendapatkan perlindungan hukum.

“Aturan ini sudah ada dalam Peraturan Dewan Pers no 5 tahun 2008, tetapi sering sekali diabaikan. Nah, ini kemudian ditegaskan kembali lewat Putusan MK nomor 145/PUU-XXIII/2025, yang ramai diberitakan itu,” kata Edo yang juga Ketua Serikat Media Siber Indonesia (SMSI) Provinsi Bali.

Edo juga menambahkan, upaya memperkuat mekanisme penyelesaian sengketa pers sebenarnya telah dilakukan melalui Nota Kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dan Polri pada 2023. Salah satu poin pentingnya adalah kewajiban polisi untuk berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers sebelum memproses laporan pidana terkait pemberitaan.

“Pada point 4 MoU itu, jelas tertulis bahwa jika Polisi mendapat pengaduan dari masyarakat terkait sengketa Pers, Polisi tidak boleh langsung lakukan proses pidana. Polisi harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan Dewan Pers, agar ketentuan sanksi berupa pemberian hak koreksi dan hak jawab sebagaimana diatur dalam UU no.40/1999 dapat dijalankan. Itu jugalah yang diatur dalam putusan MK terbaru itu,” kata Edo.

Lebih jauh, Edo justru mengingatkan insan pers agar mewaspadai ancaman baru yang muncul dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Sejumlah pasal dinilai berpotensi digunakan untuk menjerat wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik.

“Pasal-pasal itu kan identik dengan pekerjaan wartawan. Ya publik yang tidak suka smaa wartawan kan bisa dengan mudah memakai pasal-pasal itu untuk memproses hukum wartawan, dengan dalih yang mungkin tidak kuat tapi sangat gampang dicari,” ujarnya.

Ia bahkan menilai putusan MK berpotensi memunculkan konflik norma, karena satu subjek hukum diatur oleh dua regulasi yang berseberangan.

“Malah dengan terbitnya putusan MK tersebut bisa berpotensi terjadi konflik norma hukum. Karena satu subyek hukum diatur dengan dua regulasi yang berbeda. KUHP mengancam kebebasan pers sementara UU No 40/1999 dengan putusan MK terbaru tetap berpihak pada kebebasan pers,” paparnya.

Di akhir pernyataannya, Edo menyoroti absennya organisasi pers konstituen Dewan Pers dalam permohonan uji materiil Pasal 8 UU Pers tersebut.

“Pertanyaannya kan sederhana saja. Ada 12 organisasi wartawan dan media konstituen resmi Dewan Pers, kenapa tak satupun terlibat? Padahal organisasi-organisasi ini sangat berkepentingan. Dugaan saya ya alur pikirnya sama seperti yang saya ungkapkan ini,” tutupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button