
Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali menyoroti secara serius aspek hukum dan tata kelola dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Provinsi Bali tentang Penyertaan Modal Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali.
Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali dibacakan oleh I Wayan Subawa, S.H., M.H., yang disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025-2026 di Denpasar, Senin, 19 Januari 2026.

Pandangan Umum Fraksi Gerindra-PSI menekankan pada pentingnya kepastian norma hukum, kesesuaian regulasi, serta penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam setiap kebijakan penyertaan modal daerah.
Fraksi Gerindra-PSI menilai penggunaan frasa “Penambahan Penyertaan Modal” dalam judul Raperda tidak sepenuhnya sejalan dengan Pasal 304 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.
Secara normatif, istilah “penyertaan modal” telah mencakup makna penambahan, sehingga Fraksi Gerindra-PSI memandang judul Raperda cukup menggunakan frasa “Penyertaan Modal Daerah”, selama implementasinya tetap berlandaskan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, Fraksi Gerindra-PSI mempertanyakan perbedaan dasar hukum Raperda ini dibandingkan perda-perda sebelumnya, seperti Perda Nomor 3 Tahun 2021. Tidak dicantumkannya Perda Provinsi Bali sebagai dasar hukum dinilai perlu mendapatkan penjelasan, termasuk apakah regulasi sebelumnya dianggap tidak lagi relevan.
Dalam aspek kelembagaan, Fraksi Gerindra-PSI menyoroti penggunaan PP Nomor 54 Tahun 2017 tentang BUMD. Fraksi meminta kejelasan apakah PT Bank BPD Bali telah sepenuhnya memenuhi persyaratan sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tunduk secara utuh pada ketentuan PP tersebut.
Terkait mekanisme penyertaan modal, Fraksi Gerindra-PSI menegaskan pentingnya merujuk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas, khususnya Pasal 43. Hal ini diperlukan untuk mencegah potensi konflik kepentingan antara pemegang saham mayoritas dan minoritas.
Menurut Fraksi Gerindra-PSI, penyertaan modal harus membangun sinergi. bukan kompetisi. Perhatian khusus juga diberikan pada penyertaan modal dalam bentuk inbreng aset tanah.
Fraksi Gerindra-PSI menekankan pemenuhan asas publisitas guna memberikan perlindungan hukum bagi PT Bank BPD Bali maupun pihak ketiga, serta mencegah persoalan hukum di kemudian hari.
Dalam pengaturan hak dan kewajiban, fraksi menilai redaksi Raperda perlu disempurnakan.
Kewajiban pemerintah daerah dalam melakukan penyertaan modal seharusnya didahulukan, sebelum hak berupa laba atau hasil usaha diperoleh. Bank BPD Bali juga diwajibkan mengelola modal tersebut berdasarkan prinsip GCG, tidak semata berorientasi pada keuntungan ekonomi.
Fraksi Gerindra-PSI turut mempertanyakan posisi Gubernur dalam fungsi pengawasan. Jika penyertaan modal dikategorikan sebagai kekayaan daerah yang dipisahkan, maka Gubernur dipandang bertindak sebagai pemegang saham, sehingga mekanisme pengawasan harus selaras dengan ketentuan organ perseroan, termasuk peran komisaris.
Meski menyampaikan sejumlah catatan kritis, Fraksi Gerindra-PSI memberikan apresiasi atas kinerja Bank BPD Bali, yang dinilai berada dalam kondisi sehat, dengan tingkat profitabilitas baik, kualitas aset terjaga, serta likuiditas dan permodalan yang memadai.
Penyertaan modal dinilai strategis untuk memperluas pembiayaan sektor produktif, khususnya UMKM untuk memperkuat layanan keuangan pemerintah daerah, dan mendorong transformasi digital.
Namun demikian, fraksi juga mengingatkan adanya potensi risiko internal, seperti praktik “fraud” serta lemahnya sistem sanksi dan promosi karyawan yang belum sepenuhnya berbasis “merit system”. Hal tersebut dinilai perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah dan manajemen bank.
Ketua Fraksi Gerindra-PSI DPRD Provinsi Bali, Gede Harja Astawa, S.H., M.H., menegaskan bahwa pandangan umum fraksinya bukanlah bentuk penolakan terhadap Raperda.
“Fraksi Gerindra-PSI pada prinsipnya mendukung penguatan Bank BPD Bali. Namun penyertaan modal daerah harus dilaksanakan secara akuntabel, transparan, dan profesional, serta bebas dari intervensi yang bertentangan dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik,” tegas Harja Astawa.
Ia juga menekankan pentingnya keterbukaan informasi kepada DPRD sebagai representasi rakyat, termasuk laporan kinerja bank dan penggunaan dana CSR agar benar-benar memberikan manfaat ekonomi dan sosial bagi masyarakat Bali.
“Kepercayaan publik adalah aset utama Bank BPD Bali. Karena itu, penguatan modal harus sejalan dengan penguatan integritas dan sistem pengawasan,” pungkasnya. (red).



