
Jbm.co.id-DENPASAR | Proyek penataan kawasan di sekitar Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali menjadi sorotan publik.
Setelah menuai pertanyaan terkait aktivitas pembangunan di wilayah Desa Adat Sidakarya, kini plang proyek telah resmi terpasang, menegaskan peruntukan pekerjaan sebagai akses pemelastian dan normalisasi sungai.
Isu ini sebelumnya sempat disorot Pengamat Kebijakan Publik Putu Suasta, Pendiri LSM JARRAK dan Yayasan Wisnu, serta Ketua GASOS Bali Lanang Sudira. Bahkan proyek tersebut juga pernah menjadi lokasi sidak Pansus TRAP DPRD Bali, Rabu, 17 September 2025.
Pantauan di lapangan, Selasa, 9 Desember 2025 di gerbang proyek yang berada di tepi Jalan Bypass I Gusti Ngurah Rai telah terpasang plang lengkap berisi informasi detail pekerjaan. Dalam papan tersebut tercantum bahwa kegiatan merupakan sub proyek Pembangunan Sistem Drainase Perkotaan dengan pekerjaan Penataan Kawasan Pemelastian Pantai Sidakarya, bernilai Rp 19,4 miliar berdasarkan SPMK tertanggal 22 Juli 2025. Proyek ini dikerjakan oleh PT Trijaya Nasional dengan pengawasan PT Kencana Adhi Karma, dibiayai APBD Kota Denpasar, dan memiliki masa kerja 150 hari kalender.
Selain plang, pada gerbang juga terpasang tulisan “Pemelastian” yang menegaskan akses tersebut diperuntukkan bagi kegiatan upacara Melasti krama Desa Adat Sidakarya menuju Pura Segara Giri Wisesa Muntig Siokan. Di sisi kanan kawasan, pekerja tampak melakukan penuntasan bangunan kantor pendukung proyek, sementara akses jalan pemelastian telah memasuki tahap finishing.
Seorang petugas penjaga proyek menyebutkan bahwa pekerjaan diperkirakan rampung pada Desember ini. Namun, awak media belum dapat mengakses area terdalam karena aktivitas alat berat masih berlangsung.
Beriringan dengan pembangunan akses pemelastian, pekerja juga menata alur sungai di sisi kanan kawasan sebagai bagian dari Normalisasi Sungai Tukad Ngenjung. Kegiatan tersebut dilaksanakan berdasarkan Perjanjian Kerja Sama antara Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup Provinsi Bali dengan Desa Adat Sidakarya, khusus untuk mitigasi bencana.
Sementara itu, pembangunan akses pemelastian sendiri mengacu pada Kesepakatan Bersama UPTD Tahura Ngurah Rai dan Bendesa Adat Sidakarya mengenai pemanfaatan kawasan Tahura untuk kepentingan religi masyarakat adat.
Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPR Denpasar, I Ketut Ngurah Artha Jaya, menegaskan bahwa pengerjaan proyek tidak berada di kawasan hutan mangrove. “Kami hanya menata sepadan sungai, tidak ada pekerjaan di kawasan Tahura,” jelasnya.
Ia menambahkan seluruh proses telah dilengkapi dokumen resmi dan didampingi kejaksaan. Pembatasan akses dilakukan demi keamanan konstruksi, sekaligus mencegah risiko kehilangan material yang sebelumnya pernah terjadi.
Tahura Ngurah Rai telah ditetapkan sebagai KPHK berdasarkan keputusan Menteri Kehutanan tahun 2009 seluas 1.373,50 hektare. Dengan adanya kejelasan legalitas dan plang proyek, dugaan bahwa kawasan Tahura dimanfaatkan untuk kepentingan bisnis dinilai tidak berdasar.
Meski demikian, publik tetap menyoroti kawasan Tahura mengingat adanya penyidikan Kejati Bali terkait dugaan kasus alih fungsi lahan dan sertipikat bermasalah. Kondisi ini membuat sejumlah pihak meminta pengawasan ketat terhadap seluruh kegiatan di sekitar Tahura agar pelanggaran serupa tidak terulang.
Mangrove Bali memiliki peran penting sebagai pelindung pesisir dan mitigasi bencana, khususnya di wilayah rawan gempa dan tsunami di Bali Selatan. Karena itu, pembangunan di sekitar kawasan konservasi ini diharapkan tetap mengedepankan kepatuhan hukum dan menjaga kelestarian lingkungan. (red).



