BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahanPolri

Polsek Mengwi Tangkap WNA Pakistan, Diduga Pesan Makanan Kirimkan Bukti Transfer Fiktif

Jbm.co.id-BADUNG | Terduga pelaku berinisial OF sebagai Warga Negara Asing (WNA) asal Pakistan berhasil ditangkap Unit Reskrim Polsek Mengwi, yang sementara bertempat tinggal di Pluto House, Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 31, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 12 Juni 2024.

Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos.,S.H.,M.M., mengatakan kasus penipuan berhasil diungkap, sesuai dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/23/VI/2024/SPKT/Polsek Mengwi/Polres Badung/Bali tertanggal 8 Juni 2024 yang dilaporkan oleh Thoreau Joshuila Hemmerle.

Kronologis terjadi peristiwa penipuan tersebut diceritakan Luh Ade Arista Dwi Astarini
selaku Karyawan Accounting Restoran Rize Cafe Bali di Jalan Pantai Pererenan Nomor 150, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung, Jumat, 7 Juni 2024 pukul 15.00 WITA.

Advertisement

Dilaporkan kepada korban, bahwa kemungkinan restoran tempatnya bekerja mengalami scam atau penipuan.

“Kami terima bukti transfer dari rekening atas nama Vikas Chahal, kemudian pada pukul 18.20 WITA, ada orderan lagi atas nama Vikas berupa 2 (dua) naan cheese, 2 (dua) naan plain 1 (satu) house dabi 2 (masala popcom), 2 (dua) tangerine jc, 2 (dua) propical fruit platter dan 11 (sebelas) bir bintang dengan harga total Rp. 1.025 100.- (satu juta dua puluh lima ribu seratus rupiah),” terangnya.

Selanjutnya, korban memerintahkan karyawan restoran, agar tetap melayani orderan tersebut.

Dikatakan Accounting, bahwa memang benar restoran telah mengalami scam/penipuan dan korban menyuruh agar accounting melakukan pengecekan terkait riwayat orderan dan bukti transfer atas nama Vikas.

“Setelah dicek, memang benar ada riwayat orderan atas nama Vikas, sejak 16 April 2024 hingga 7 Juni 2024 dengan jumlah barang dan harga yang berbeda-beda serta bukti transfer dengan pengiriman juga atas nama Vikas ke rekening bisnis PT. Conscious Food Collective. Namun, setelah dicek ternyata tidak ada uang masuk ke rekening bisnis tersebut. Adapun jumlah harga orderannya mencapai Rp. 29.868.900.- (dua puluh sembilan juta delapan ratus enam puluh delapan ribu sembilan ratus rupiah),” bebernya.

Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa yang dialami ke kantor Polsek Mengwi untuk penanganan lebih lanjut.

Sesuai dengan keterangan korban dan saksi-saksi, Kapolsek Mengwi memerintahkan langsung Kanit Reskrim Iptu Komang Juniawan S.H.,M.H., untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut.

Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan bukti petunjuk, pelaku mengarah kepada seorang WNA asal Pakistan berinisial OF yang bertempat tinggal sementara di Pluto House Jalan Pantai Batu Bolong Nomor 31, Canggu, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

Sesuai dengan hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan penipuan di Restoran Rize Cafe Bali, Jalan Pantai Pererenan Nomor 150, Desa Pererenan, Kecamatan Mengwi, Kabupaten Badung yang dilakukan, sejak 16 April 2024 hingga 7 Juni 2024 dengan cara memesan makanan ke Rize Cafe Bali, tetapi pelaku mengirimkan bukti transfer pembayaran fiktif.

“Terduga pelaku OF memesan makanan tersebut menggunakan HP miliknya berupa HP merk Vivo Y33s dimana pada WhatApps, terduga pelaku beri nama Mr X, selanjutnya pelaku mengatakan namanya pada chat via WhatsApp dengan pihak restoran Rize Cafe Bali atas nama Vikas, kemudian terduga pelaku memesan makanan dengan cara mengirim pesan lewat WhatsApp kepada pihak Rize Cafe Bali dimana makanan yang dipesan tersebut di list terlebih dahulu kemudian dari pihak restoran membalas pesannya dengan jumlah harga makanan yang harus bayar,” paparnya.

Setelah itu, lanjutnya terduga pelaku mengedit bukti transfer di Google chrome dengan nama situs link, yaitu Sejda Com. Selanjutnya, diunduh file PDF tersebut dan tersimpan di file HP terduga pelaku, kemudian dikirim ke pihak restoran dan terduga pelaku memesan ojek online untuk membawakan makanan tersebut ke guest house tempat terduga pelaku menginap.

Kemudian, terduga pelaku mengirimkan bukti transaksi yang di edit tersebut menggunakan nama bank HSBC beserta nomor rekening atas nama Vikas Chanal.

Dalam transaksi tersebut, terduga pelaku mengaku mengirimkan bukti transfer uang fiktif ke nomor rekening Bank Mandiri milik Rize Cafe dengan melebihkan jumlah nominal dari pembelian makanan, sehingga pihak restoran yang akan membayar ongkos pengiriman.

Terduga pelaku mengakui telah melakukan aksinya memesan makanan sebanyak 38 kali dengan bukti transfer yang di kirim ke restoran sebanyak 32 kali dan makanan yang dipesan, kemudian dikonsumsi sendiri.

“Dari keterangan korban dan saksi-saksi serta alat bukti, tersangka OF kita jerat dengan Pasal 378 KUHP,” kata Kapolsek Mengwi didampingi Kanit Reskrim. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button