Polsek Mengwi Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Mesin Traktor
Jbm.co.id-BADUNG | Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., memimpin Press Release kasus pencurian mesin traktor, yang bertempat di Loby Mako Polsek Mengwi, Sabtu, 2 Maret 2024 pukul 13.00 WITA.
Turut hadir, Kanit Reskrim AKP Made Mangku Bunciana, S.H., dan Kasi Humas Polres Badung Iptu I Ketut Sudana, S.H.
Kapolsek Mengwi Kompol I Ketut Adnyana T.J., S.Sos., S.H., M.M., menyampaikan, bahwa Polsek Mengwi berhasil mengungkap kasus pencurian mesin traktor dengan menangkap dua orang tersangka yang masing-masing memiliki peran berbeda.
Diketahui, tersangka berinisial MB laki-laki berusia 26 tahun beralamat di Desa Wulanga Jaya, Kecamatan Tiworo Kepulauan, Kabupaten Muna Barat, Provinsi Sulawesi Tenggara dengan alamat sementara di Lawar Kuwir Men Koko Jalan Raya By Pass Canggu-Tanah Lot, Banjar Aseman, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.
“Tersangka MB berperan merencanakan pencurian dan melepas mesin dari traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung,” terangnya.
Sementara itu, tersangka lainnya berinisial RR laki-laki berusia 36 tahun beralamat di Desa Alas Sapi, Kecamatan Banyu Anyar, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jatim dengan alamat sementara di kos di Gerogak Gede, Kabupaten Tabanan.
“Tersangka RR berperan mengawasi situasi di pinggir jalan TKP, menjual mesin traktor serta memasukan mesin traktor ke dalam karung,” tambahnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka melanggar Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
“Adapun Barang Bukti yang disita diantaranya 1 unit mesin traktor merk Robin warna kuning, 1 unit sepeda motor honda vario 150 cc warna hitam dengan Nopol DK 3863 UAT dan 1 unit sepeda motor Suzuki Shogun warna hitam dengan Nopol DK 2936 WO,” pungkasnya. (red).