
Jbm.co.id-JATIM | Polda Jawa Timur menggelar sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terbaru bagi para penyidik dan jajaran, Jumat, 5 Desember 2025.
Langkah ini menjadi persiapan strategis menghadapi pemberlakuan aturan hukum baru di Indonesia.
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan aparat penegak hukum supaya mampu beradaptasi dan menjalankan proses penyidikan sesuai regulasi yang akan resmi berlaku.

Wakil Menteri Hukum dan HAM, Edward Omar Sharif Hiariej, menegaskan bahwa pengesahan Rancangan Undang-Undang KUHAP pada tahun 2025 merupakan langkah mendesak guna menghindari kekosongan hukum saat KUHP baru diberlakukan.
“Pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pada tahun 2025 ini untuk mencegah kekosongan hukum saat KUHP baru resmi berlaku pada 2 Januari 2026,” jelasnya.
Perubahan dalam KUHAP baru ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas penanganan perkara pidana di tanah air. Adapun sejumlah poin krusial dalam aturan tersebut mencakup pengawasan lebih ketat terhadap tindakan penyidik, kewenangan jaksa dalam proses filterisasi, serta perlindungan hak asasi manusia bagi tersangka maupun korban.
Dengan adanya sosialisasi ini, Polda Jatim berkomitmen menciptakan sistem penegakan hukum yang lebih efektif, akuntabel, dan sesuai standar keadilan. Harapannya, para penyidik dapat memaksimalkan pemahaman serta menerapkan aturan KUHAP baru dalam penanganan proses hukum di lapangan. (red).




