PN Semarapura Gelar Pemeriksaan Sengketa Tanah di Nusa Penida Pastikan Objek Sengketa Jelas

Jbm.co.id-KLUNGKUNG | Pengadilan Negeri (PN) Semarapura bersama Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Klungkung melaksanakan pemeriksaan setempat (PS) terkait perkara pertanahan di Desa Ped, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, Senin, 18 Mei 2026.
Pemeriksaan lapangan ini menjadi bagian penting dalam tahapan persidangan guna memastikan kejelasan objek sengketa sesuai gugatan yang diajukan para pihak. Melalui peninjauan langsung ke lokasi, majelis hakim dapat mencocokkan kondisi nyata di lapangan dengan dokumen dan alat bukti yang disampaikan dalam persidangan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh majelis hakim PN Semarapura dan didampingi panitera pengadilan. Turut hadir para pihak yang berperkara, kuasa hukum masing-masing, aparat desa setempat, serta sejumlah pihak terkait lainnya.
Dalam pemeriksaan itu, majelis hakim meninjau batas tanah, luas lahan, posisi geografis, hingga tanda fisik yang terdapat di lokasi sengketa. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari perbedaan penafsiran yang kerap muncul apabila pembuktian hanya dilakukan melalui dokumen tertulis di ruang sidang.
Melalui pemeriksaan setempat, hakim berupaya memperoleh gambaran objektif mengenai objek perkara. Kesesuaian antara bukti administrasi dengan kondisi riil di lapangan akan menjadi salah satu bahan pertimbangan sebelum putusan dijatuhkan.
Proses pemeriksaan berlangsung tertib dan lancar dengan pengamanan dari aparat keamanan setempat. Kehadiran petugas keamanan dilakukan untuk menjaga situasi tetap kondusif mengingat perkara pertanahan sering berkaitan dengan kepentingan masyarakat yang kompleks.
Para pihak yang bersengketa juga diberikan kesempatan menunjukkan batas tanah yang diklaim serta menyampaikan penjelasan langsung di hadapan majelis hakim.
Pemeriksaan setempat menjadi instrumen penting dalam penyelesaian perkara perdata, khususnya sengketa pertanahan. Dengan menghadirkan sidang langsung di lokasi, proses pembuktian diharapkan berjalan lebih transparan, komprehensif, dan mampu meminimalisir potensi sengketa lanjutan di kemudian hari.
PN Semarapura menegaskan komitmennya untuk menangani setiap perkara secara profesional, transparan, dan berkeadilan. Putusan yang nantinya dihasilkan diharapkan tidak hanya memiliki kekuatan hukum, tetapi juga memberikan kepastian dan rasa keadilan bagi seluruh pihak yang berperkara.
Kegiatan ini sekaligus mencerminkan upaya pengadilan dalam menghadirkan proses peradilan yang terbuka dan akuntabel, terutama dalam perkara pertanahan yang bersentuhan langsung dengan kepentingan masyarakat luas. (red).




