BaliBeritaDaerahDenpasarEkonomiLingkungan HidupPemerintahan

PFII Masuk Bali: Ajus Linggih Dorong Batasi Jual Beli dan Sewa Lahan di Bali Lindungi Warga Lokal

Jbm.co.id-DENPASAR |  Harga tanah dan biaya sewa lahan di Bali yang terus meningkat menjadi perhatian serius Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih.

 Ajus Linggih menilai kenaikan harga lahan berpotensi semakin menyulitkan masyarakat lokal untuk bertahan di tanah kelahirannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bali, Agung Bagus Pratiksa Linggih atau Ajus Linggih di Denpasar, Kamis, 27 Agustus 2026.

Ajus Linggih mendorong pemerintah mempertimbangkan kebijakan pembatasan jual beli maupun sewa lahan di Bali, terutama dengan rencana keberadaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Menurutnya, kebijakan tersebut penting untuk melindungi masyarakat Bali dari tekanan harga lahan yang semakin tinggi akibat meningkatnya daya beli masyarakat global.

“Saya harap ada kebijakan yang membatasi jual beli maupun sewa lahan di Bali dengan keberadaan PFII, dan lainnya. Karena tidak mungkin masyarakat Bali bisa menyaingi pendapatan global dengan pendapatan lokal,” ujarnya.

PFII Dinilai Bisa Dorong Kenaikan Harga Lahan

Ajus Linggih menilai keberadaan PFII yang akan melibatkan tenaga kerja dengan keahlian tinggi atau high skilled labour berpotensi meningkatkan permintaan terhadap hunian dan lahan di Bali.

Dengan pendapatan yang lebih tinggi, kelompok pekerja tersebut dinilai memiliki daya beli yang jauh lebih besar dibandingkan masyarakat lokal. Kondisi ini dikhawatirkan membuat masyarakat Bali semakin sulit membeli maupun menyewa lahan.

“Otomatis keberadaan PFII yang dimana pegawainya adalah high skilled labour yang berpendapatan tinggi, akan menggeser keberadaan masyarakat lokal dengan daya beli jauh lebih tinggi, khususnya untuk membeli/menyewa tanah,” kata Ajus Linggih

Oleh karena itu, Ajus Linggih meminta pemerintah mulai menyiapkan kebijakan untuk menjaga keseimbangan antara investasi, perkembangan ekonomi, dan perlindungan masyarakat lokal.

Ajus Linggih Sebut Dubai Bisa Jadi Contoh

Ajus Linggih juga mengusulkan agar pemerintah mempelajari kebijakan yang diterapkan Dubai dalam mengatur kepemilikan dan pemanfaatan lahan.

 Menurutnya, langkah tersebut dapat menjadi salah satu referensi agar pertumbuhan ekonomi tidak membuat harga tanah di Bali melonjak tanpa kendali.

“Kita harus mencontoh Dubai dalam kebijakan ini agar harga tanah di Bali tidak melonjak jauh dan menggeser penduduk lokal seperti sekarang,” ungkapnya.

Ajus Linggih menegaskan, masyarakat Bali tidak boleh hanya menjadi penonton di tengah derasnya investasi dan perkembangan ekonomi. Perlindungan terhadap akses masyarakat lokal terhadap tanah dinilai harus menjadi bagian dari kebijakan pembangunan Bali.

Masyarakat Bali Disebut Investor Terbesar

Lebih lanjut, Ajus Linggih mengingatkan pemerintah pusat bahwa masyarakat Bali memiliki kontribusi besar terhadap keberlangsungan pariwisata dan ekonomi daerah.

Menurutnya, investasi masyarakat Bali tidak hanya berbentuk modal usaha, tetapi juga tercermin dalam berbagai kegiatan adat dan budaya yang menjadi daya tarik utama Pulau Dewata.

“Pemerintah pusat harus ingat, investor terbesar Bali itu adalah masyarakat Bali sendiri. Menurut BRIDA, total investasi masyarakat bali untuk adat istiadat mencapai Rp40 T per tahun, dan merupakan daya tarik utama Bali,” paparnya.

Ajus Linggih berharap kebijakan terkait PFII dan investasi di Bali tetap memperhatikan keberadaan masyarakat lokal. Dengan demikian, pertumbuhan ekonomi dapat berjalan tanpa mengorbankan akses masyarakat Bali terhadap tanah dan ruang hidupnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button