Pansus DPRD Badung Gelar Rapat Kerja ke-5 Bahas Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi

Jbm.co.id-BADUNG | Pansus DPRD Kabupaten Badung membahas tentang Ranperda Data Dasar Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa Presisi yang kembali menggelar Rapat Kerja di Ruang Rapat Gedung DPRD Badung, Senin, 25 September 2023.
Rapat kerja tersebut dipimpin oleh Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra, yang dilaksanakan bersama dengan sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait serta lembaga vertikal di Pemkab Badung.

Dalam Rapat tersebut, Ketua Pansus I Wayan Sugita Putra didampingi sejumlah Anggota DPRD Badung, seperti Ni Luh Putu Sekarini, Ni Luh Putu Gede Rara Hita Sukma Dewi, I Gusti Ngurah Sudiarsa, I Wayan Loka Astika dan I Gede Suardika, Made Ponda Wirawan, AAN Ketut Agus Nadi Putra serta Yayuk Agutin Lessy.
Ketua Pansus Sugita Putra menyampaikan Rapat Kerja yang digelar hari ini merupakan Rapat Kelima setelah serap aspirasi yang dilaksanakan sebelumnya.
“Tujuannya adalah apa yang kita kemarin laksanakan diserap aspirasi itu, sekarang disempurnakan kembali biar betul-betul Data Desa Presisi ini, setelah kita undangkan data yang ada di desa terintergrasi penuh dengan kabupaten dan data yang ada di desa ini betul-betul bisa dipertanggungjawabkan oleh Perbekel masing masing, atas data yang diinput atau disetorkan atau diposting dikasi nantinya. Setelah ini, baru rancangan ini dibawa ke pak Bupati Badung melalui Bagian Hukum nanti disana disempurnakan, didiskusikan dan seterusnya, habis itu baru finalisasi,” terangnya.
Lebih lanjut, Wayan Sugita mengatakan Rancangan Raperda Desa Presisi ini terdiri dari 11 Bab dan 21 Pasal dan kalau disubstansi batang tubuh dan seterusnya tidak ada perubahan. Untuk penyempurnaan adalah norma-norma yang ada tata penulisan dan seterusnya serta substansi penambahan norma.
“Kita rancang jadwal ini, biar kita selesai nanti di November dan dimasa Sidang Ketiga agar bisa kita minta persetujuan di Paripurna, sehingga rancangan ini biar bisa menjadi Perda, itu harus Verifikasi ke Gubernur Bali dan lagi tahapannya masih ada, setelah kita sahkan di Paripurna DPRD Badung,” tutupnya. (ace).