BeritaDaerahEkonomiNasionalPemerintahan

OJK Hormati Putusan KPPU Soal Kartel Bunga Pinjol Tegaskan Perkuat Industri Pindar

Jbm.co.id-JAKARTA | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan menghormati putusan yang diterbitkan oleh Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait dugaan pelanggaran kartel suku bunga dalam layanan pinjaman daring (pindar).

Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis KPPU dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai layanan pinjam-meminjam uang berbasis teknologi informasi.
Dalam amar putusannya, Majelis KPPU menyatakan seluruh Terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan tersebut.

Menanggapi hal itu, OJK menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat industri pendanaan bersama berbasis teknologi informasi agar tetap sehat dan berintegritas.

Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 dan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 (UU P2SK), OJK mendorong pelaku industri pindar meningkatkan tata kelola, manajemen risiko, serta perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan mampu menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih terpercaya dan memberikan manfaat luas bagi masyarakat.

Selain itu, OJK juga mengajak penyelenggara pindar untuk berperan aktif dalam mendukung program strategis pemerintah, khususnya dalam meningkatkan inklusi keuangan bagi sektor UMKM serta mendorong pemerataan pembangunan ekonomi nasional.

Sebagai bagian dari penguatan regulasi, OJK telah menerbitkan Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI).

Aturan ini mencakup pembatasan besaran manfaat ekonomi yang dapat dikenakan kepada penerima dana, guna memastikan praktik usaha yang sehat, transparan, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Tak hanya itu, OJK juga telah menetapkan berbagai ketentuan terkait tata kelola, manajemen risiko, serta tingkat kesehatan penyelenggara pindar. Upaya ini diperkuat melalui Roadmap Pengembangan dan Penguatan LPBBTI Tahun 2023-2028 yang bertujuan meningkatkan efektivitas pengawasan dan memperkuat perlindungan masyarakat.

Ke depan, OJK akan terus memantau perkembangan industri serta memastikan seluruh penyelenggara LPBBTI menjalankan kegiatan usaha sesuai regulasi yang berlaku, demi menjaga stabilitas sektor jasa keuangan dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap layanan keuangan digital. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button