OJK dan Kemenlu RI Sepakati Pelindungan Konsumen dan Penguatan Sektor Jasa Keuangan
Jbm.co.id-JAKARTA | Sinergitas OJK atau Otoritas Jasa Keuangan dan Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemenlu RI) bersepakat melaksanakan upaya pelindungan konsumen dan masyarakat serta pengembangan dan penguatan sektor jasa keuangan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU-P2SK).
Disebutkan, sinergi antara kedua lembaga tersebut dituangkan dalam Nota Kesepahaman yang ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi di Jakarta, Selasa, 4 Juni 2024.
Nota Kesepahaman antar kedua lembaga ini menyediakan kerangka mendukung percepatan peningkatan literasi keuangan dan pelindungan konsumen dan masyarakat di sektor jasa keuangan, khususnya dalam bentuk edukasi bagi Masyarakat Indonesia di Luar Negeri (MILN)/diaspora Indonesia dan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang merupakan salah satu segmen Sasaran Prioritas Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia.
Selain itu, Nota Kesepahaman tersebut juga difokuskan dalam rangka mendukung. reformasi sektor jasa keuangan yang dapat mewujudkan pendalaman dan pengembangan sektor keuangan agar dapat kompetitif dalam skala global dan menunjang kebutuhan sektor riil domestik.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam sambutannya menyampaikan pentingnya kerja sama ini untuk memberikan pelayanan dan pelindungan konsumen khususnya bagi masyarakat Indonesia di luar negeri.
“Penandatanganan perjanjian kerja sama atau MoU antara OJK dan Kementerian Luar Negeri bukan hanya penting tapi merupakan yang pertama kali mencakup ruang dan bidang tugas yang banyak dan mencakup hampir keseluruhan keperluan dari masyarakat Indonesia di luar negeri yang terkait dengan pelayanan maupun pelindungan yang terimplikasi dari hal-hal yang terjadi dengan sektor jasa keuangan di Indonesia maupun di negara tempat mereka berada,” kata Mahendra.
Ruang lingkup Nota Kesepahaman yang disepakati mencakup:
1. Koordinasi dalam rangka kerja sama internasional;
2. Kerja sama diplomasi ekonomi terkait sektor jasa keuangan;
3. Kerja sama untuk mendukung peningkatan peran Masyarakat Indonesia di Luar Negeri dalam rangka Pembangunan Nasional;
4. Kerja sama dalam kegiatan sosialisasi, edukasi dalam rangka peningkatan literasi dan inklusi keuangan kepada Warga Negara Indonesia di luar negeri;
5. Kerja sama untuk mendukung penguatan pelindungan konsumen dan Warga Negara Indonesia di luar negeri;
6. Peningkatan kompetensi dan kapasitas sumber daya manusia;
7. Penyediaan, pertukaran serta pemanfaatan data dan/atau informasi untuk mendukung tugas dan fungsi;
8. Penguatan sinergi dalam Forum Koordinasi Kebijakan Luar Negeri; dan
9. Bidang kerjasama lain yang disepakati bersama.
“Kami berharap, bahwa implementasinya nanti akan semakin meningkatkan kerjasama sinergi dari Kementerian Luar Negeri dan OJK dan tentu untuk seluruh bidang, unit, KBRI, KJRI, dan perwakilan Indonesia lainnya, supaya apa yang kita ikhtiarkan ini menjadi benar-benar efektif dan bermanfaat bagi masyarakat kita utamanya lagi juga masyarakat kita yang di Luar Negeri, dan tentu untuk kemajuan bangsa dan negara,” kata Mahendra.
Dalam rangka implementasi atas Nota Kesepahaman antara OJK dan Kemenlu RI akan terdapat pembahasan dan pendalaman lebih lanjut mengenai teknis kerja sama tersebut, baik dalam bentuk Perjanjian Kerjasama ataupun bentuk lainnya.
Sementara itu, Menteri Luar Negeri RI Retno L. P. Marsudi dalam sambutannya menyambut baik sinergi dengan OJK, khususnya terkait diplomasi di sektor keuangan serta pelindungan dan peningkatan peran PMI dan Diaspora Indonesia di Luar Negeri.
“Kolaborasi dan join forces adalah kunci agar hasil kerja kita menjadi lebih baik dan lebih maksimal, dan kerja sama ini saya kira sangat diperlukan untuk mendukung kerja diplomasi ekonomi yang berarti adalah mendukung pembangunan ekonomi di Indonesia,” kata Retno.
Lebih lanjut, Retno juga mendukung upaya OJK untuk mengoptimalkan pasar karbon dan transformasi digital perbankan Indonesia serta pelindungan bagi PMI dan Diaspora Indonesia di luar negeri dari ancaman penipuan remitansi, investasi dan pencucian uang.
“Kerjasama Kemenlu RI dan OJK diarahkan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan bagi PMI dan pemberdayaan melalui fasilitasi dan akses perbankan yang lebih mudah. Dengan demikian kita tidak hanya memberikan pelindungan, tetapi kita juga melakukan pemberdayaan dan penguatan kapasitas,” pungkasnya. (red).