BeritaDaerahDenpasarPemerintahanPolitik

Nama Dicoret dalam DCT, Kader PSI Lakukan Klarifikasi ke Bawaslu Kota Denpasar

Jbm.co.id-DENPASAR | Salah seorang Kader PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana mendatangi Kantor Bawaslu Kota Denpasar, lantaran namanya dicoret dari Daftar Calon Tetap atau DCT, Rabu, 8 November 2023.

Bersama Kuasa Hukumnya Made Dwiyoga Satria, kedatangan mantan Ketua DPD PSI Kota Denpasar tersebut diterima oleh Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani beserta Anggota Bawaslu Kota Denpasar.

Pada kesempatan tersebut, Gede Eka Wijaya Patriana mengaku heran namanya hilang tanpa sebab dari DCT, padahal dirinya tidak pernah melanggar aturan di internal Partai PSI.

Advertisement

“Pada 3 Oktober 2023 lalu, saya menerima surat dari DPD PSI Denpasar yang baru dengan mencoret nama saya sebagai Bacaleg. Surat itu agak membingungkan, karena mereka menggunakan surat balasan dari DPP yang ditandatangani oleh Giring. Padahal, waktu itu Kaesang sudah dideklarasikan sebagai Ketum PSI pada 25 September 2023. Ini yang menjadi pertanyaan besar,” terangnya.

Foto: Bawaslu Kota Denpasar menerima permohonan klarifikasi dari salah seorang Kader PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana di Kantor Bawaslu Kota Denpasar, Rabu, 8 November 2023.

Kemudian, lanjutnya pada 4 Oktober 2023 lalu namanya hilang dari DCT. Meski dicoret dari DCT, dirinya tetap melakukan komunikasi publik melalui pemasangan baliho PSI untuk membesarkan partainya.

“Buat saya, masalah DCT itu, saya tidak bisa tinggal diam. Pada saat saya ingin membesarkan partai, event saya diberikan jadi ketua, saya tetap berkampanye, pasang baliho untuk PSI, kenapa saya justru dicoret,” tandasnya.

Dengan dicoret dari DCT, menurutnya, hal itu tidak logis dan tidak berdasar. Jika memang alasannya mencemarkan nama baik partai harus ditunjukkan dengan bukti.

“Bagaimana mungkin saya mencemarkan nama baik partai, sementara disaat yang sama, saya mendukung penuh partai ini di seluruh Denpasar. Mengingat, tidak ada ruang untuk klarifikasi, maka mau tidak mau langkah ini harus saya ambil, alasan mencemarkan tidak mungkin, tapi itu kembali ke oknum partai yang punya kuasa,” ungkapnya.

Sementara itu, Kuasa Hukumnya, Made Dwiyoga Satria menegaskan, tak hanya ke Bawaslu Kota Denpasar, pihaknya juga melakukan permohonan klarifikasi ke KPU Kota Denpasar, terkait dicoretnya Gede Eka Wijaya Patriana dari DCT.

“Maksud kedatangan kami disini, untuk memberikan klarifikasi terkait dengan dicoretnya Gede Eka Wijaya Patriana dari DCT. Hal ini juga mengacu pada beberapa pasal UU PKPU dan ini juga kami lakukan di KPU,” tegasnya.

Soal klarifikasi yang diajukan salah seorang kader PSI Kota Denpasar Gede Eka Wijaya Patriana tersebut, Koordinator Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Bawaslu Kota Denpasar Dewa Ayu Agung Manik Oktariani menerima berkas permohonan klarifikasi, untuk dipelajari terlebih dahulu, karena diakuinya belum dibaca secara keseluruhan terkait hal tersebut. Setelah itu, barulah pihaknya akan menindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami akan pelajari terlebih dahulu, masalahnya seperti apa, karena kami tidak bisa langsung memberikan jawaban, harus dibaca dulu, yang kemudian ditindaklanjuti,” pungkasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button