
Jbm.co.id-DENPASAR | Seorang warga asal Makassar, Sulawesi Selatan, Salwa Nabila, resmi mengajukan laporan pengaduan ke Polda Bali.
Laporan tersebut telah terdaftar di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dengan nomor registrasi LP/B/611/VII/2026/SPKT/Polda Bali.
Dalam proses hukum yang berjalan, Salwa Nabila mendapat pendampingan dari tim kuasa hukum Regina Yura Law Firm.
Pendampingan tersebut dilakukan untuk memastikan seluruh hak pelapor terlindungi serta proses penanganan perkara berlangsung sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Selain didampingi kuasa hukum, Salwa Nabila juga memperoleh dukungan dari Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan.
Kehadiran organisasi tersebut disebut sebagai bentuk dukungan moral sekaligus pengawasan terhadap jalannya proses hukum agar berlangsung secara transparan, objektif, dan berkeadilan.
Pihak Regina Yura Law Firm menyatakan akan menyerahkan seluruh fakta serta bukti pendukung kepada penyidik guna mempercepat proses penelaahan perkara.
Sementara itu, perwakilan Paguyuban Punggawa Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi warga asal Sulawesi Selatan yang menghadapi persoalan hukum di Bali.
Saat ini, laporan tersebut masih berada pada tahap penanganan di SPKT Polda Bali. Selanjutnya, berkas laporan akan diteruskan kepada unit penyidik yang berwenang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Pihak pelapor berharap proses penanganan perkara dapat dilakukan secara profesional, adil, dan bertanggung jawab hingga seluruh tahapan penyelidikan selesai. (red/tim).




