BadungBeritaDaerahPemerintahan

Ketua DPRD Badung Putu Parwata Tanggapi Masa Jabatan Kepala Desa 8 Tahun

Jbm.co.id-BADUNG | Kini, masa jabatan Kepala Desa menjadi 8 tahun ditanggapi Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, yang menyebutkan Kepala Desa yang menjabat hingga 8 tahun sangat bagus. Mengingat, Undang-Undang tersebut sudah ditetapkan sehingga memberikan kepastian jabatan Kepala Desa.

“Untuk jabatan Kepala Desa itu sudah ada kepastian, karena sudah ditetapkan oleh Undang-Undang. Jadi, itu tidak ragu-ragu lagi. Ya kalau memang jabatan 8 tahun sebagai Warga Negara yang taat akan hukum ikuti saja,” kata Ketua DPRD Kabupaten Badung Putu Parwata, saat diwawancarai awak media di kediamannya, Jalan Panji Nomor 27X, Banjar Kwanji, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung, Rabu, 3 April 2024.

“Jika 8 tahun kali dua sudah 16 tahun, sehingga 16 tahun menjabat sebagai Kepala Desa itu sudah lama memimpin desa,” terangnya.

Advertisement

Jika periode jabatan Kepala Desa yang semakin lama itu sudah sangat mengakar, sehingga pembangunan desa dapat dibagi menjadi pembangunan jangka pendek, menengah dan jangka panjang sudah terpenuhi.

“Jangka pendek itu 1 tahun, 5 tahun khan lewat sudah itu. Jadi, itu 5 tahun kali tiga. Saya kira sudah cukup itu,” tegasnya.

Untuk saat ini, diharapkan Kepala Desa bisa menyikapi dengan serius dan betul-betul bekerja untuk kepentingan masyarakat dalam jangka waktu lama semestinya ada hasil.

“Jangan sampai dengan jabatan yang semakin lama tidak ada hasilnya. Jadi, harus maksimal, kerja, kerja dan terus kerja maksimal, kemudian kerja dan kerja sampai habis masa jabatan,” tegasnya. (ace).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button