BangliBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Kejari Bangli Usut Dugaan Maladministrasi Perjalanan Dinas PMD

Jbm.co.id-BANGLI | Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangli saat ini sedang melakukan penyelidikan terkait laporan dugaan Maladministrasi dalam proses pemberian uang saku Perjalanan Dinas (Perjadin) yang melibatkan staf Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Bangli.

Tidak tertutup kemungkinan, dugaan Maladministrasi itu mengarah kepada dugaan penggelapan dana Perjadin.

Pasalnya, salah satu Kepala Dusun di Bangli berinisial MI mengaku sebelumnya mendengar kabar bakal mendapatkan uang saku dengan total Rp.1.320.000 selama 3 hari perjalanan dinas ke Banyuwangi sebelum Pilkada 2024, namun yang diterima hanya Rp.615.000.

Dugaan itu diperkuat dengan adanya kejanggalan dalam proses pemberian uang saku, yang semestinya uang saku dikirim melalui rekening bank masing-masing peserta, namun faktanya diberikan secara tunai oleh staf PMD tersebut.

Informasi yang dihimpun awak media, laporan tersebut diakui oleh I Dewa Agung Putu Purnama, SSTP., selaku Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Bangli.

Sementara itu, Kepala Kejari Bangli, Era Indah Soraya melalui Kasi Intel Kejari Bangli I Nengah Gunarta saat dikonfirmasi mengatakan, bahwa pihaknya telah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut.

“Kami sudah menerima laporan tersebut dan sedang melakukan penyelidikan untuk mengumpulkan data dan informasi lebih lanjut,” kata Soraya.

Soraya menjelaskan, bahwa penyelidikan ini dilakukan, untuk mengetahui terjadi pelanggaran hukum dalam kasus tersebut.

“Jika terbukti ada pelanggaran hukum, maka akan kami proses sesuai dengan hukum yang berlaku,” tegasnya. (S.Kt Rencana).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button