BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalPemerintahan

Kakanwil Kemenkum Bali Teken Addendum II Bersama 11 OBH Pastikan Kesinambungan Program Bantuan Hukum 

Jbm.co.id-DENPASAR | Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah melakukan penandatanganan kontrak Addendum II Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 bersama 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Provinsi Bali di Denpasar, Kamis, 6 November 2025.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan kesinambungan pelaksanaan program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin agar terus berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh OBH atas kinerja dan sinergi yang telah terjalin selama tahun berjalan.

Ia juga mengungkapkan rasa bangga atas capaian penting di Provinsi Bali, yakni terbentuknya 100% Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten/kota.

“Ini capaian luar biasa. Terima kasih atas kerja keras rekan-rekan OBH yang telah memastikan akses bantuan hukum semakin merata di seluruh wilayah Bali. Keberadaan Posbankum di setiap kabupaten/kota menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” kata Kakanwil Eem Nurmanah.

Lebih lanjut, Kakanwil Eem Nurmanah mengajak seluruh OBH untuk berdiskusi terbuka terkait kendala maupun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program bantuan hukum di lapangan.

Melalui dialog ini, diharapkan dapat ditemukan solusi bersama untuk memperkuat kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum ke depan.

Sebagai penutup kegiatan, Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana menyampaikan imbauan kepada seluruh OBH untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan program bantuan hukum.

Ia menekankan agar OBH dapat melakukan percepatan realisasi kegiatan di Triwulan IV, memastikan ketepatan input dan pelaporan dalam aplikasi Sidbankum, memperkuat peran paralegal dan Posbakum dalam pemberian layanan hukum, serta mengambil langkah-langkah preventif melalui penyuluhan dan kegiatan edukasi hukum di masyarakat.

Melalui kolaborasi dan sinergi yang berkelanjutan antara Kanwil Kemenkum Bali dan seluruh OBH di Provinsi Bali, diharapkan pelaksanaan program bantuan hukum dapat semakin berdampak nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Pulau Dewata.

Kanwil *Kemenkum Bali Pastikan Keberlanjutan Program Bantuan Hukum, Kakanwil Teken Addendum II dengan 11 OBH*

Denpasar, 6 November 2025 – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Bali, Eem Nurmanah, melakukan penandatanganan kontrak Addendum II Pelaksanaan Bantuan Hukum Triwulan IV Tahun Anggaran 2025 bersama 11 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) se-Provinsi Bali, pada Kamis (6/11) di Denpasar.

Kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Kanwil Kemenkum Bali dalam memastikan kesinambungan pelaksanaan program Bantuan Hukum bagi masyarakat miskin agar terus berjalan efektif, akuntabel, dan tepat sasaran hingga akhir tahun anggaran 2025.

Dalam sambutannya, Eem Nurmanah menyampaikan apresiasi tinggi kepada seluruh OBH atas kinerja dan sinergi yang telah terjalin selama tahun berjalan. Ia juga mengungkapkan rasa bangga atas capaian penting di Provinsi Bali, yakni terbentuknya 100% Pos Bantuan Hukum (Posbankum) di seluruh kabupaten/kota.

“Ini capaian luar biasa. Terima kasih atas kerja keras rekan-rekan OBH yang telah memastikan akses bantuan hukum semakin merata di seluruh wilayah Bali. Keberadaan Posbankum di setiap kabupaten/kota menjadi wujud nyata hadirnya negara dalam memberikan keadilan bagi masyarakat kurang mampu,” ujar Eem Nurmanah.

Lebih lanjut, Kakanwil mengajak seluruh OBH untuk berdiskusi terbuka terkait kendala maupun tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan program bantuan hukum di lapangan. Melalui dialog ini, diharapkan dapat ditemukan solusi bersama untuk memperkuat kualitas layanan dan meningkatkan efektivitas pelaksanaan bantuan hukum ke depan.

Sebagai penutup kegiatan, Plh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, I Wayan Redana, menyampaikan imbauan kepada seluruh OBH untuk terus meningkatkan kinerja pelaksanaan program bantuan hukum. Ia menekankan agar OBH dapat melakukan percepatan realisasi kegiatan di Triwulan IV, memastikan ketepatan input dan pelaporan dalam aplikasi Sidbankum, memperkuat peran paralegal dan Posbakum dalam pemberian layanan hukum, serta mengambil langkah-langkah preventif melalui penyuluhan dan kegiatan edukasi hukum di masyarakat.

Kolaborasi Kanwil Kemenkum Bali dan seluruh OBH di Provinsi Bali berharap pelaksanaan program bantuan hukum dapat semakin berdampak nyata dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat kurang mampu di Bali. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button