BaliBeritaDaerahDenpasarPemerintahan

Kakanwil Ditjenim Bali Hadiri Penyampaian Opini Ombudsman 2025 Tegaskan Komitmen Layanan Prima

Jbm.co.id-DENPASAR | Upaya penguatan kualitas pelayanan publik di lingkungan keimigrasian Bali terus dilakukan.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil)  Direktorat Jenderal Imigrasi (Ditjenim) Bali, Felucia Sengky Ratna menghadiri kegiatan Penyampaian Opini Ombudsman Republik Indonesia atas Penilaian Maladministrasi Pelayanan Publik Tahun 2025 di Aula Balai Pemasyarakatan (Bapas) Denpasar, Senin, 12 Januari 2026.

Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Bali, Decky Nurmansyah, Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia Jemsly Hutabarat, Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Bali Ni Nyoman Sri Widhiyanti, serta jajaran pimpinan tinggi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Bali.

Dalam sambutannya, Felucia Sengky Ratna menegaskan pentingnya penilaian Ombudsman sebagai bahan evaluasi peningkatan layanan publik di bidang keimigrasian. Ia menyatakan bahwa hasil penilaian tersebut menjadi pendorong untuk terus menghadirkan inovasi pelayanan yang berorientasi pada kepuasan masyarakat.

“Penilaian Ombudsman RI merupakan masukan yang sangat penting dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya di bidang keimigrasian di wilayah Bali,” ujarnya.

Sementara itu, Decky Nurmansyah menekankan bahwa pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dijalankan secara profesional dan penuh tanggung jawab. Ia berharap masukan dari Ombudsman dapat mendorong peningkatan kinerja organisasi secara menyeluruh.

“Pelayanan kepada masyarakat merupakan amanah yang harus dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” paparnya.

Pimpinan Ombudsman Republik Indonesia, Jemsly Hutabarat, menjelaskan bahwa Ombudsman memiliki tugas melakukan transformasi kepatuhan menjadi penilaian opini terkait mal administrasi sekaligus mengawasi penyelenggaraan pelayanan publik. Ia menekankan empat prinsip utama pelayanan publik, yakni independen, non-diskriminasi, tidak memihak, serta tidak dipungut biaya.

Dalam kesempatan tersebut juga disampaikan hasil penilaian Opini Ombudsman kepada Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi di Bali. Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja dan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar meraih predikat Sangat Baik, sementara Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai memperoleh predikat Baik.

Capaian ini menjadi bukti komitmen jajaran Imigrasi di Bali dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus meminimalisir potensi mal administrasi. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button