BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Kadis Pendidikan Pacitan Tegaskan Sumbangan Komite Bersifat Sukarela, Ajak Jaga Kondusivitas Pendidikan

"Keberadaan sumbangan komite bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk pengembangan sarana prasarana sekolah serta kegiatan yang menunjang proses belajar mengajar bagi peserta didik"

Pacitan,JBM.co.id-Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pacitan, Khemal Pandu Pratikna, menegaskan bahwa sumbangan komite sekolah tidak bertentangan dengan aturan selama dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Hal tersebut disampaikan saat kegiatan buka bersama dengan insan media di halaman wingking rumah jabatan Bupati Pacitan, Jumat (13/3/2026).

Di hadapan puluhan wartawan yang hadir, Khemal menjelaskan bahwa pada prinsipnya sumbangan komite sekolah bersifat sukarela dan tidak boleh menjadi beban bagi orang tua siswa.

“Yang namanya sumbangan itu sifatnya sukarela. Bagi yang mampu silakan memberikan sumbangan. Bagi yang tidak mampu juga tidak ada masalah,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa keberadaan sumbangan komite bertujuan untuk mendukung peningkatan mutu pendidikan, termasuk pengembangan sarana prasarana sekolah serta kegiatan yang menunjang proses belajar mengajar bagi peserta didik.

Namun demikian, Khemal mengingatkan agar isu terkait sumbangan komite tidak diprovokasi atau dipelintir sehingga menimbulkan kegaduhan di masyarakat.

“Yang penting jangan sampai ada provokasi. Karena sumbangan komite itu juga untuk kemajuan sekolah dan anak didik,” tegasnya.

Dalam kesempatan tersebut, mantan Asisten Administrasi Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat itu juga mengajak seluruh pihak, termasuk masyarakat dan media, untuk bersama-sama menjaga kondusivitas dunia pendidikan di Kabupaten Pacitan.

Menurutnya, komunikasi yang baik dan pemahaman terhadap regulasi sangat penting agar tidak terjadi kesalahpahaman di tengah masyarakat.

Secara normatif, keberadaan komite sekolah memang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah. Dalam regulasi tersebut dijelaskan bahwa komite sekolah dapat melakukan penggalangan dana berupa bantuan dan/atau sumbangan dari masyarakat, sepanjang bersifat sukarela, transparan, serta tidak mengikat.

Selain itu, aturan tersebut juga menegaskan bahwa sekolah dilarang melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/wali yang bersifat wajib dan menentukan besaran tertentu.

Dengan demikian, sumbangan komite sekolah pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung penyelenggaraan pendidikan, selama tidak melanggar prinsip sukarela, akuntabilitas, dan tidak diskriminatif terhadap peserta didik.

Melalui pemahaman yang tepat terhadap regulasi tersebut, diharapkan sinergi antara sekolah, komite, orang tua, serta pemerintah daerah dapat terus terjaga demi kemajuan pendidikan di Kabupaten Pacitan.(Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button