BeritaDaerahHukum dan KriminalInternasionalNasionalPemerintahan

Indonesia dan Perancis Tandatangani Pengaturan Praktis, Hukuman Serge Atlaoui Dipindahkan ke Perancis

Jbm.co.id-JAKARTA | Pengaturan praktis terkait pemindahan Narapidana Warga Negara Prancis, Serge Areski Atloui ditandatangani Pemerintah Indonesia dan Perancis.

Penandatanganan tersebut dilakukan secara daring, saat Menteri Koordinator Kumham Imipas, Yusril Ihza Mahendra menandatangani dokumen tersebut di Gedung Kemenko Kumham Imipas, dengan disaksikan oleh Fabien Penone, Duta Besar Prancis untuk Indonesia.

Sementara itu, Pemerintah Prancis menandatangani dokumen tersebut di Ministry of Justice, melalui Gérald Darmanin, Minister of State, Keeper of the Seals, Minister of Justice.

Advertisement

Kesepakatan ini menandai komitmen kedua negara untuk menghormati kedaulatan dan yurisdiksi masing-masing sesuai dengan instrumen internasional yang relevan dan mengikat, baik Indonesia maupun Perancis.

Pemerintah Indonesia menegaskan bahwa tidak ada satu pun ketentuan dalam Pengaturan Praktis ini yang dapat ditafsirkan sebagai tindakan yang merugikan kedaulatan negara.

Pemindahan Serge Atloui dijadwalkan berlangsung, Selasa, 4 Februari 2025, yang akan dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku di kedua negara.

Setelah dipindahkan, pelaksanaan hukuman Serge Atloui akan sepenuhnya diatur oleh hukum dan prosedur di Prancis, termasuk kebijakan terkait pemberian grasi, remisi atau amnesti.

Pemerintah Perancis juga berkomitmen untuk memberikan akses informasi kepada Pemerintah Indonesia mengenai kelanjutan pelaksanaan hukuman Serge Atloui setelah pemindahan dilakukan.

Kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi landasan bagi kerjasama yang lebih erat antara kedua negara dalam berbagai bidang, khususnya di ranah hukum dan penegakan keadilan.

“Dengan terwujudnya pengaturan ini, hubungan diplomatik antara Indonesia dan Prancis semakin menunjukkan semangat saling menghormati dan kerjasama yang konstruktif,” pungkasnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button