Imigrasi Denpasar Deportasi Dua WNA Asal China Diduga Lakukan Tindakan Ilegal
Jbm.co.id-DENPASAR | Dua orang WNA atau Warga Negara Asing asal China/Tiongkok dideportasi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar melalui Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar di Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Jumat, 11 Agustus 2023.
Dua WNA China masing-masing berinisial LB (lk. 39) dan LL (Pr. 27) yang memiliki izin tinggal ITAS Investor.
Keduanya dideportasi, karena diduga telah melakukan tindakan ilegal, yaitu mendirikan perusahaan fiktif dengan modus ITAS Investor.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar Tedy Riyandi menjelaskan, dua WNA China tersebut telah melanggar pasal 75 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian berkaitan Orang Asing yang berada di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak mentaati peraturan perundang-undangan sesuai Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
“Kegiatan yang dimaksud adalah yang bersangkutan membuka perusahaan fiktif,” terang Tedy.
Kedua WNA tersebut, lanjutnya telah diberangkatkan pada Jumat 11 Agustus 2023 dengan menggunakan maskapai China Southern Airlines CZ626 Pukul 00 : 30 WITA, dengan tujuan Denpasar-Guangzhou.
“Keduanya dideportasi atas biaya sendiri dan dengan pengawalan ketat,” paparnya.
Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat, apabila melihat atau mengetahui aktivitas orang asing yang melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dapat segera melaporkan kepada pihak berwenang.
“Setiap pendeportasian yang kita lakukan pasti biaya sendiri dan yang bersangkutan kita tangkal agar tidak masuk lagi ke Indonesia khususnya Bali,” tutupnya. (red).