BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalPemerintahan

Imigrasi Denpasar Bongkar Praktek Dua Dokter China Tanpa Izin di Bali Berujung Deportasi 

Jbm.co.id-DENPASAR | Kantor Imigrasi Denpasar mendeportasi dua dokter Warga Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT), saat membuka praktek di sebuah rumah sakit swasta di Bali tanpa izin tinggal yang sesuai dan izin praktek.

Kemudian, Imigrasi Denpasar memulangkan kedua WNA melalui Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (29/9/2026).

Kedua Warga Negara Asing (WNA) tersebut masing-masing berinisial QL (40), perempuan, dan LW (18), laki-laki. Kedua WNA dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa deportasi, karena dugaan melakukan aktivitas praktek kedokteran tanpa memenuhi ketentuan perizinan yang berlaku.

Tindakan tersebut sudah berdasarkan Pasal 75 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, yang mengatur tindakan administratif atas orang asing yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan serta ketertiban umum, atau tidak menghormati maupun menaati peraturan perundang-undangan.

Proses pengawalan dan deportasi berlangsung mulai pukul 21.30 WITA di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai.

 Kedua WNA diberangkatkan menggunakan maskapai Xiamen Airlines dengan tujuan berbeda.

QL dijadwalkan terbang melalui penerbangan MF892 dan MF8127 dengan rute Denpasar-Beijing. Sementara itu, LW menggunakan penerbangan MF892 dan MF8337 dengan rute Denpasar-Wuhan.

Kepala Kantor Imigrasi Denpasar, R. Haryo Sakti menegaskan bahwa setiap warga negara asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi peraturan keimigrasian.

“Setiap orang asing yang berada di Indonesia wajib mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Jika ditemukan pelanggaran, Imigrasi akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum. Ini merupakan komitmen kami dalam menjaga keamanan wilayah dan memberikan pelayanan yang profesional sejalan dengan semangat Imigrasi untuk rakyat,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Bali, Ramdhani, menyatakan pengawasan terhadap keberadaan dan aktivitas orang asing di Bali akan terus diperkuat.

“Pengawasan terhadap orang asing di Bali akan terus kami perkuat. Setiap pelanggaran keimigrasian akan ditindak sesuai ketentuan yang berlaku demi menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat,” kata Ramdhani.

Ramdhani juga menambahkan, sesuai arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, semangat Imigrasi untuk Rakyat diwujudkan melalui pelayanan optimal, pengawasan, serta penegakan hukum yang tegas demi melindungi keamanan dan kepentingan masyarakat.

“Indonesia terbuka bagi orang asing, tetapi aturan hukum tetap harus dihormati,” pungkasnya.

Pewarta: Ace Wiguna

Editor: Putu Wiguna

Sumber: Rilis Imigrasi Denpasar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button