Gusti Lanang Umbara Pimpin Rapat Pansus DPRD Badung Matangkan Raperda Pemberdayaan Ormas Soroti Verifikasi

Jbm.co.id-BADUNG | Panitia Khusus (Pansus) DPRD Kabupaten Badung terus mematangkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Pemantapan materi bertujuan untuk menindaklanjuti berbagai masukan yang dihimpun dalam agenda serap aspirasi.
Untuk itu, Ketua Pansus DPRD Badung I Gusti Lanang Umbara memimpin rapat hasil serap aspirasi terkait Raperda tentang Pemberdayaan Ormas di Kantor Sekretariat DPRD Kabupaten Badung, Senin (21/9/2026).
Turut hadir, Sekretaris Pansus I Wayan Puspa Negara dan sejumlah anggota Pansus, yakni I Made Yudana, I Made Rai Wirata, I Wayan Sandra, I Putu Sika Adi Putra, dan Putu Dendy Astra Wijaya.
Hadir pula, Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Badung, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung, Tim Penyusun Naskah Akademik, Tim Ahli Komisi, serta Tim Ahli Bapemperda DPRD Badung.
Ketua Pansus I Gusti Lanang Umbara mengatakan, rapat tersebut menjadi bagian penting dalam penyempurnaan substansi raperda sehingga nantinya memiliki landasan yang jelas dalam pemberdayaan, pembinaan, dan penguatan peran ormas di Kabupaten Badung.
“Rapat ini menjadi bagian penting dalam penyempurnaan materi ranperda,” kata Gusti Lanang Umbara.
Wakil Ketua Komisi I DPRD Badung itu menjelaskan, hasil pematangan materi selanjutnya akan dilaporkan melalui rapat paripurna intern DPRD Badung. Setelah itu, draf ranperda akan dikirim kepada pihak eksekutif untuk memasuki tahapan pembahasan berikutnya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sebelum dikirim ke eksekutif, materi ranperda akan dilaporkan dalam rapat paripurna intern DPRD Badung,” tegasnya.
Sebelumnya, Pansus Pemberdayaan Ormas DPRD Badung telah menggelar rapat serap aspirasi pada Selasa (18/8/2026) di lantai III Kantor DPRD Badung, Selasa (18/8/2026).
Dalam agenda tersebut, Pansus dipimpin Gusti Lanang Umbara didampingi sejumlah anggota, di antaranya Made Ponda Wirawan, Wayan Puspa Negara, Wayan Sugita Putra, Made Tomy Martana Putra, dan Made Rai Wirata.
Kegiatan diawali paparan naskah akademik dari Universitas Warmadewa Denpasar. Raperda tersebut terdiri atas sembilan bab dan 29 pasal.
Materinya antara lain mencakup ketentuan umum, hak, kewajiban dan larangan ormas, sasaran pemberdayaan ormas, pelaksanaan pemberdayaan, kerja sama, partisipasi masyarakat, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, ketentuan peralihan, hingga ketentuan penutup.
Dalam serap aspirasi tersebut, sejumlah masukan disampaikan kalangan perbekel/lurah maupun organisasi kemasyarakatan, diantaranya berasal dari KNPI Badung, Ketua Persatuan Pensiunan Indonesia (PPI) Kabupaten Badung Made Badra serta peserta lainnya.
Perbekel Desa Selat, Abiansemal, I Made Semawan menekankan pentingnya koordinasi dan sosialisasi terhadap keberadaan ormas terus dilakukan.
Menurutnya, langkah tersebut diperlukan untuk mencegah potensi gesekan antar kelompok organisasi kemasyarakatan.
Ia juga berharap seluruh ormas menjalankan aktivitas sesuai aturan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Dimana bumi dipijak di sana langit dijunjung,” ujarnya.
Sementara itu, Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana mengingatkan agar ormas tidak dimanfaatkan sebagai bekingan investasi maupun kegiatan usaha.
Oleh karena itu, ia mendorong seluruh ormas di Badung terverifikasi secara jelas, termasuk mengenai keberadaan sekretariat masing-masing organisasi.
Masukan tersebut menjadi bagian dari bahan yang dibahas Pansus dalam proses penyempurnaan Raperda Pemberdayaan Ormas, sebelum memasuki pembahasan bersama eksekutif.
Reporter: Ace Wiguna
Redaktur: Putu Wiguna




