BaliBeritaDaerahDenpasarLingkungan HidupPariwisataPemerintahan

Fraksi PDIP DPRD Bali Dukung Dua Raperda Strategis Pengendalian Toko Modern dan Perlindungan Lahan Produktif di Bali

Jbm.co.id-DENPASAR | Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan) DPRD Provinsi Bali menyatakan dukungan penuh terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) strategis yang dinilai krusial bagi keberlanjutan pembangunan Bali. Dua regulasi tersebut yakni Raperda Pengendalian Toko Modern Berjejaring serta Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee.

Sikap resmi Fraksi PDI Perjuangan disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 yang digelar pada Senin, 15 Desember 2025.

Foto: Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Bali dibacakan oleh Anak Agung Istri Paramita Dewi, S.M.

Pandangan Umum Fraksi PDIP DPRD Bali dibacakan oleh Anak Agung Istri Paramita Dewi, S.M., yang menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan langkah strategis Pemerintah Provinsi Bali dalam memperkuat landasan hukum pembangunan daerah sekaligus menjawab tantangan dinamika sosial dan ekonomi masyarakat Bali.

Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD Bali, I Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan komitmen fraksinya untuk mengawal pembahasan kedua Raperda secara serius agar tidak berhenti pada tataran normatif semata, melainkan mampu memberikan kepastian hukum dan dampak nyata bagi masyarakat.

“Dua Raperda ini menyangkut hajat hidup masyarakat Bali. Pengendalian toko modern berjejaring dan perlindungan lahan produktif harus dilaksanakan secara tegas, konsisten, dan berkeadilan agar pembangunan ekonomi tidak mengorbankan UMKM, petani, serta keberlanjutan ruang hidup Bali,” tegas Made Supartha.

Pengendalian Toko Modern Dinilai Penting Jaga Keseimbangan Ekonomi

Fraksi PDI Perjuangan menilai pengaturan terhadap toko modern berjejaring menjadi kebutuhan mendesak untuk menjaga keseimbangan struktur perekonomian daerah. Keberadaan toko modern diakui sebagai bagian dari perkembangan zaman, namun tanpa regulasi yang proporsional berpotensi memicu ketimpangan serta memarginalkan UMKM dan pasar tradisional.

Dalam pandangannya, Fraksi PDIP menekankan pentingnya penegasan zonasi, pengaturan jarak, mekanisme perizinan, serta kewajiban pelibatan produk UMKM dalam operasional toko modern. Lemahnya pengawasan dan penegakan aturan selama ini dinilai menjadi salah satu persoalan utama.

“Perda harus dilengkapi dengan pengawasan yang kuat, evaluasi berkala, dan sanksi administratif yang efektif. Jangan sampai keberpihakan pada UMKM hanya tertulis di atas kertas,” kata Made Supartha.

Selain itu, Fraksi PDIP juga mendorong peran aktif Pemerintah Provinsi Bali dalam mengoordinasikan pembinaan dan penertiban bersama pemerintah kabupaten/kota agar tercipta iklim usaha yang sehat, adil, dan selaras dengan nilai-nilai budaya Bali.

Alih Fungsi Lahan dan Nominee Dinilai Ancam Kedaulatan Agraria Bali

Terkait Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif dan Larangan Alih Kepemilikan Lahan Secara Nominee, Fraksi PDI Perjuangan menilai regulasi ini sebagai langkah fundamental untuk menjaga kedaulatan agraria, ketahanan pangan, dan keberlanjutan lingkungan hidup Bali.

Fraksi PDIP menyoroti maraknya alih fungsi lahan produktif serta praktik kepemilikan lahan melalui skema nominee yang dinilai melemahkan posisi masyarakat lokal dan mengancam keberlangsungan sektor pertanian.

“Tekanan ekonomi memang nyata, tetapi praktik nominee dan alih fungsi lahan yang tidak terkendali justru akan meminggirkan masyarakat Bali di tanahnya sendiri. Raperda ini harus tegas, namun juga menghadirkan solusi ekonomi yang adil,” kata Made Supartha.

Menurut Fraksi PDIP, Raperda tersebut harus menjadi instrumen hukum yang tidak hanya mengatur larangan dan sanksi, tetapi juga memberikan perlindungan agar masyarakat tidak terpaksa melepaskan lahan produktif demi kepentingan jangka pendek.

Sejalan dengan Visi Bali Era Baru dan Haluan Pembangunan 100 Tahun Bali

Fraksi PDI Perjuangan menegaskan bahwa kedua Raperda tersebut merupakan bagian dari satu kesatuan arah kebijakan pembangunan daerah yang sejalan dengan Haluan Pembangunan Bali Masa Depan 100 Tahun Bali dan visi Bali Era Baru.

Pembahasan Raperda diharapkan berlandaskan filosofi Tri Hita Karana, Sad Kerthi, serta semangat Nangun Sat Kerthi Loka Bali guna menjaga keharmonisan antara manusia, alam, dan nilai spiritual.

“Kebijakan daerah harus menempatkan kepentingan jangka panjang Bali di atas kepentingan sesaat. Dengan sinergi pemerintah daerah dan DPRD, kami optimistis dua Raperda ini dapat menjadi fondasi Bali yang berdaulat, lestari, dan bermartabat bagi generasi mendatang,” kata Made Supartha.

Fraksi PDI Perjuangan menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan kedua Raperda secara konstruktif dan bertanggung jawab demi memastikan regulasi yang lahir benar-benar berpihak pada masyarakat Bali, baik secara sekala maupun niskala. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button