BadungBeritaDaerahHukum dan KriminalNasionalPemerintahan

Fantastis Rp 1,5 Trilyun!!! Jaringan Clandestine Lab Narkoba Terbesar di Indonesia Berbasis di Bali Dibongkar Polri

Jbm.co.id-BADUNG | Jaringan produksi narkoba terbesar di Indonesia yang berbasis di Bali berhasil diungkap Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, yang ditemukan di sebuah vila di Jimbaran, Bali.

Barang bukti yang disita mencapai angka fantastis bernilai 1 triliun 521 miliyar 408 juta rupiah dengan potensi menyelamatkan 1,4 juta jiwa dari ancaman narkoba.

Kabareskrim Polri, Komjen. Pol. Wahyu Widada didampingi Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Mukti Juharsa menegaskan keberhasilan ini menunjukkan komitmen Polri dalam memberantas jaringan narkoba.

Advertisement

“Ini pengungkapan pertama Laboratorium Hashish di Indonesia. Polri akan terus berupaya memerangi narkoba untuk melindungi generasi bangsa,” terangnya, saat konferensi pers, Selasa, 19 November 2024.

Barang bukti yang diamankan mencakup 18 Kg hashish (kemasan silver), 12,9 Kg hashish (kemasan emas), 35.000 butir pil Happy Five, dan bahan baku yang cukup untuk memproduksi lebih dari 2 juta pil dan ribuan batang hashish.

Diketahui, bahwa Laboratorium tersebut berpindah-pindah untuk menghindari deteksi, dengan bahan baku sebagian besar diimpor dari luar negeri.

Komjen Wahyu Widada menyatakan, bahwa jaringan ini menggunakan pods system yang biasanya digunakan untuk vaping, tetapi dimodifikasi untuk konsumsi hashish cair.

“Modus ini menyasar generasi muda dengan memanfaatkan tren teknologi. Kami mengimbau orang tua untuk lebih waspada terhadap perangkat seperti ini,” terangnya.

Polri mengungkap jaringan ini dikendalikan oleh seorang WNI berinisial DOM yang kini berstatus buron (DPO). Produksi hashish direncanakan untuk diedarkan secara besar-besaran pada perayaan Tahun Baru 2025 di Bali, Jawa, hingga pasar internasional.

Dalam penggerebekan, empat tersangka berinisial MR, RR, N, dan DA berhasil ditangkap. Mereka bertugas sebagai peracik dan pengemas narkoba.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 dan Pasal 112 Ayat 2 juncto Pasal 132 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 59 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika.

Ancaman hukuman maksimal yang dijatuhkan berupa hukuman mati, penjara seumur hidup, atau pidana 20 tahun, serta denda hingga Rp 10 miliar. Jika terbukti melakukan pencucian uang, mereka juga akan dijerat UU Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun.

Polri meminta masyarakat untuk terus waspada terhadap modus-modus baru peredaran narkoba dan melaporkan indikasi aktivitas mencurigakan di lingkungannya.

Pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polri dalam mendukung Asta Cita Presiden RI Prabowo Subianto serta menjaga masa depan generasi muda dari bahaya narkoba.

“Kami tidak bisa bekerja sendiri. Dengan dukungan stakeholder dan masyarakat, kami optimis cita-cita Indonesia Bebas Narkoba dapat tercapai,” tutupnya. (red/tim).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button