BeritaDaerahPemerintahanPendidikanSosial

Efisiensi Anggaran Berlanjut, Struktur OPD Kabupaten/Kota Berpotensi Dirampingkan

"Regulasi itu mengelompokkan jabatan manajerial berdasarkan kesamaan karakteristik, urusan pemerintahan, dan fungsi organisasi perangkat daerah"

Pacitan,JBM.co.id- Kebijakan efisiensi anggaran yang tengah dijalankan pemerintah pusat diperkirakan tidak hanya menyasar belanja daerah, tetapi juga akan berdampak pada penataan kelembagaan di lingkungan pemerintah daerah. Sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki kesamaan urusan dan fungsi disebut-sebut berpotensi digabung atau dimerger guna menciptakan birokrasi yang lebih ramping dan efisien.

Wacana penyesuaian struktur organisasi tersebut mengemuka setelah terbitnya Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor SKJ.5 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Jabatan Manajerial di Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Regulasi itu mengelompokkan jabatan manajerial berdasarkan kesamaan karakteristik, urusan pemerintahan, dan fungsi organisasi perangkat daerah.

Dalam diktum kedelapan keputusan tersebut, kelompok jabatan manajerial di pemerintah kabupaten/kota dibagi ke dalam sejumlah rumpun besar, mulai dari kesekretariatan, inspektorat, pendidikan dan kebudayaan, kesehatan, pekerjaan umum, pertanian, sosial, perhubungan, hingga bidang keuangan daerah dan kepegawaian.

Pengelompokan tersebut dinilai menjadi sinyal kuat adanya arah kebijakan penyederhanaan birokrasi melalui integrasi sejumlah perangkat daerah yang memiliki keterkaitan fungsi. Dengan model organisasi yang lebih ringkas, pemerintah diharapkan mampu menekan beban belanja aparatur sekaligus meningkatkan efektivitas pelayanan publik.

Selain kemungkinan penggabungan beberapa dinas dan badan, sejumlah posisi strategis di lingkungan pemerintah daerah juga diperkirakan akan mengalami penyesuaian. Salah satunya adalah jabatan Staf Ahli Bupati yang selama ini setara dengan eselon IIB. Posisi tersebut disebut-sebut berpotensi dihapus seiring upaya pemerintah melakukan rasionalisasi struktur organisasi dan penataan jabatan manajerial.

Bila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, maka sejumlah OPD yang selama ini berdiri sendiri berpeluang dilebur ke dalam rumpun urusan yang lebih besar. Misalnya bidang pendidikan dengan kebudayaan, pemuda dan olahraga serta pariwisata; bidang pertanian dengan peternakan, perikanan dan pangan; maupun bidang pekerjaan umum yang mencakup penataan ruang, perumahan rakyat, lingkungan hidup hingga sumber daya air.

Langkah ini dipandang sejalan dengan agenda reformasi birokrasi yang selama beberapa tahun terakhir mendorong organisasi pemerintah menjadi lebih lincah, adaptif, dan berbasis kompetensi jabatan.

Sementara itu, terkait kemungkinan dampak kebijakan tersebut terhadap struktur organisasi Pemerintah Kabupaten Pacitan, Sekretaris Daerah Kabupaten Pacitan, Maulana Heru Wiwoho Supadi Putro, hingga berita ini diturunkan masih belum dapat ditemui untuk dimintai keterangan.

Pemerintah daerah saat ini diperkirakan masih menunggu petunjuk teknis serta arah kebijakan lanjutan dari pemerintah pusat sebelum melakukan penyesuaian terhadap struktur organisasi dan tata kerja perangkat daerah di masing-masing wilayah.

Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Diktum Ketujuh terdiri atas:
A. Kesekretariatan Daerah
B. Kesekretariatan Dewan
C. Kesekretariatan Badan
D. Kesekretariatan Dinas
E. Inspektorat
F. Pendidikan, Kebudayaan, Pemuda dan Keolahragaan, Pariwisata
G. Kesehatan
H. Pekerjaan Umum, Pertanahan, Penataan Ruang,Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman,Lingkungan Hidup, Kebersihan, Pertamanan, CiptaKarya, Bina Marga, Sumber Daya Air
I. Pertanian, Peternakan, Pangan, Perkebunan,Perikanan, Kelautan
J. Sosial, Pemberdayaan Perempuan, PerlindunganAnak, Pengendalian Penduduk dan KeluargaBerencana, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa
K. Perhubungan
L. Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu SatuPintu
M. Kependudukan dan Pencatatan Sipil
N. Perdagangan, Koperasi, Usaha Mikro, Kecil danMenengah
O. Tenaga Kerja, Transmigrasi, Perindustrian
P. Komunikasi, Informatika dan Persandian
Q. Satuan Polisi Pamong Praja, Pemadam Kebakaran
R.Kearsipan dan Perpustakaan
S. Perencanaan Pembangunan, Penelitian/Riset danPengembangan Daerah
T. Pengelolaan Keuangan Daerah, PendapatanDaerah, Aset Daerah, Penerimaan Daerah, PajakDaerah
U. Kepegawaian Daerah, Pengembangan SumberDaya Manusia, Pendidikan dan Pelatihan SumberDaya Manusia
V. Penanggulangan Bencana Daerah
W. Kesatuan Bangsa dan Politik
X. Kecamatan
Y. Distrik
Z. Kapanewon;aa.Kelurahan; danbb.Rumah Sakit Umum Daerah. (Red/yun).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button