BaliBeritaDaerahDenpasarHukum dan KriminalLingkungan HidupPemerintahan

Dr. Somvir Dorong Kaji Ulang Sikapi 82 Hektar Mangrove Tahura Ngurah Rai Dikuasai PT BTID Kura-Kura Serangan

Jbm.co.id-DENPASAR | Kawasan Hutan Mangrove Taman Hutan Raya (Tahura) Ngurah Rai kembali menjadi sorotan publik. Ekosistem penting yang berfungsi sebagai benteng alami pesisir Bali itu disebut terus terdesak oleh aktivitas bisnis.

Fakta terbaru mengungkap, PT Bali Turtle Island Development (BTID) atau Kura-Kura Serangan tercatat menguasai lahan mangrove seluas 82 hektar di kawasan Tahura Ngurah Rai.

Informasi terkait penguasaan lahan mangrove tersebut sebenarnya telah lama beredar di ruang publik.

Namun, baru belakangan ini mendapat penegasan dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir menyebutkan luasan lahan yang dikuasai bahkan lebih besar dari informasi awal yang menyebut angka 62 hektar.

“Awalnya informasi yang berkembang 62 hektar dicaplok PT BTID alias Kura-Kura. Ternyata yang benar adalah 82 hektar mangrove dimakan, dijadikan kawasan,” kata Dr. Somvir.

Menurutnya, lahan mangrove yang berperan vital sebagai pelindung daratan dari abrasi tersebut disebut digantikan dengan program reboisasi di wilayah Karangasem dan Jembrana. Skema penggantian ini kemudian dikonfirmasi oleh pihak Pansus TRAP DPRD Bali.

Wakil Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. Somvir juga menegaskan bahwa pengambilan lahan mangrove tersebut memang terjadi dan perlu mendapat perhatian serius.

“Memang benar, ada proses yang sepertinya perlu dikaji ulang atas lahan mangrove yang ada di Tahura Ngurah Rai yang diambil oleh pihak PT BTID atau KEK (Kawasan Ekonomi Khusus) Kura-Kura Bali,” kata Dr. Somvir.

Dr. Somvir juga menambahkan, selain melakukan reklamasi, PT BTID juga memperoleh lahan strategis dari kawasan mangrove seluas 82 hektar.

Menurutnya, lahan tersebut semestinya diperjuangkan agar tetap menjadi aset negara yang dikelola sebagai bagian dari Tahura Ngurah Rai.

“Demi kondisi alam, mestinya ada kaji ulang perjanjian dan kesepakatan diambilnya lahan mangrove 82 hektar ini. Kaji ulang, bahkan kalau bisa dibatalkan. Sehingga tetap menjadi aset atau lahan milik Tahura Ngurah Rai,” sambungnya.

Tahura Ngurah Rai sendiri merupakan salah satu aset lingkungan paling penting di Bali. Hutan mangrove di kawasan ini memiliki fungsi ekologis strategis, mulai dari menjaga stabilitas garis pantai hingga melindungi Bali bagian selatan dari gempuran gelombang laut.

“Fungsinya menjaga garis pantai agar tetap stabil, penjaga pantai dan sungai daerah erosi dan abrasi. Menahan angin kencang dari laut,” terangnya.

Lebih jauh, lanjutnya mangrove juga berperan dalam menahan penimbunan lumpur, menyaring air laut menjadi air tawar, mengolah limbah beracun, menghasilkan oksigen, serta menyerap karbon dioksida.

“Bahkan mampu menghasilkan bahan pelapukan yang menjadi sumber makanan bagi plankton sehingga dapat menunjang rantai makanan. Tempat memijah dan berkembang biak ikan, kerang, kepiting, dan udang. Tempat berlindung, bersarang, dan berkembang biak burung atau satwa lain. Sumber plasma nutfah dan sumber genetik. Habitat alami bagi berbagai jenis biota,” tegasnya.

Dengan fungsi yang begitu krusial, penguasaan mangrove oleh satu perusahaan swasta dinilai perlu ditelusuri secara cermat.

“Nantinya mesti dicek, titik lokasi hutan mangrove yang diambil oleh PT BTID. Jangan-jangan sudah bukan hutan mangrove,” cetusnya.

Pansus TRAP DPRD Bali juga berencana melakukan pengecekan lanjutan, termasuk terkait rencana pembangunan marina di kawasan BTID atau Kura-Kura Bali. Aspek kewenangan perizinan, apakah berada di bawah Pemerintah Provinsi Bali atau pemerintah pusat, akan menjadi fokus penelusuran.

“Nanti Pansus TRAP mesti melakukan pengecekan juga. Apakah membangun marina dibawah kewenangan Pemprov Bali, atau dari pusat. Kalau Pemprov Bali, sejauh apa perizinan yang dimiliki terkait pembangunan Marina,” pungkasnya. (red).

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button