DPRD Bangli Tetapkan Ranperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025

Jbm.co.id-BANGLI | DPRD Kabupaten Bangli menetapkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Perubahan APBD Tahun 2025 menjadi Peraturan daerah (Perda) dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bangli di Ruang Sidang DPRD Bangli, Senin, 28 Juli 2025.
Rapat Paripurna DPRD Bangli dipimpin langsung Ketua DPRD I Ketut Suastika didampingi Wakil Ketua I Nyoman Budiada dan I Komang Carles.
Dari Eksekutif dihadiri Bupati Bangli Sedana Arta serta Pimpinan OPD di lingkungan Pemkab Bangli.
Dalam laporannya, Sekretaris Badan Anggaran DPRD Bangli I Nyoman Dacin menyampaikan pasca Bupati Bangli Sedana Arta menyampaikan RAPBD tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bangli telah melakukan berbagai tahapan sesuai dengan Tata Tertib Dewan.
Disampaikan, Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah telah melaksanakan pembahasan secara mendalam dan sungguh sungguh, penuh dinamika, usul dan saran yang konstruktif dalam rangka menghasilkan APBD yang mencerminkan kebutuhan penyelenggaraan urusan Pemerintahan Daerah.
Pihaknya memberikan apresiasi atas kerjasama yang baik sepanjang pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang APBD Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025.
Ditambahkan, Penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli telah mengacu dan mempedomani aturan dan perundang undangan yang ada.
“Maka, kami menyatakan setuju RAPBD tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) sesuai peraturan perundang undangan yang berlaku,” kata Nyoman Dacin.
Sementara itu, Bupati Bangli Sedana Arta mengapresiasi semangat, kerja keras dan kerjasama para anggota Dewan, sehingga Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 dapat disetujui.
Menurut Bupati berdasarkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah ini maka akan dilanjutkan proses penyampaian Ke Gubernur Bali.
“Setelah persetujuan ini, izinkan kami melanjutkan satu langkah lagi proses yang ada yaitu menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah Kabupaten Bangli tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2024 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bangli Tahun Anggaran 2025 beserta dokumen-dokumen pendukung lainnya untuk dievaluasi dan diverifikasi oleh Bapak Gubernur Bali,” tutupnya. (St.Renc).




