DPRD Bali Bongkar Dugaan Pelanggaran Tata Ruang, Media Nasional dan Asing Soroti Temuan Pansus TRAP

Jbm.co.id-DENPASAR | Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali melakukan wawancara eksklusif bersama Kompas TV dan sejumlah media asing Asia Tenggara (Southeast Asia). Wawancara ini dilakukan untuk menjelaskan hasil serangkaian inspeksi mendadak (sidak) terhadap bangunan dan proyek yang diduga melanggar Peraturan Daerah (Perda) di berbagai titik strategis di Bali.
Dalam sesi wawancara tersebut, jajaran Pansus TRAP DPRD Bali memaparkan berbagai temuan penting, termasuk dugaan pelanggaran di Tahura Ngurah Rai, keberadaan pabrik milik investor Rusia, proyek Nuanu City di Tabanan, hingga pembangunan di Kelingking Beach (Nusa Penida) dan area Bali Jumping.
Selain itu, ditemukan pula praktik pengaplingan tanah di area jurang retak yang berpotensi membahayakan lingkungan dan keselamatan masyarakat.
Ketua Pansus TRAP DPRD Bali, Dr. (C) Made Supartha, S.H., M.H., menegaskan bahwa dua proyek wisata populer di Nusa Penida, yaitu Lift Kaca di Kelingking Beach dan Bali Jumping, diduga kuat melanggar izin tata ruang dan aspek keselamatan wisata.
“Kami menemukan fakta di lapangan bahwa perizinan proyek lift kaca dan wahana ekstrem seperti Bali Jumping tidak lengkap. Ada dokumen yang hilang, ada tahapan yang tidak dilalui. Bahkan kajian lingkungan dan keselamatan wisata belum memenuhi standar. Ini berbahaya, baik bagi alam maupun pengunjung,” tegas Made Supartha yang juga Ketua Fraksi PDIP DPRD Bali.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali, Dewa Nyoman Rai, S.H., M.H., menambahkan bahwa sidak dilakukan untuk memastikan penegakan aturan berjalan tanpa pandang bulu.
“Kami tidak menolak investasi, tetapi investasi harus taat pada Perda dan prinsip kelestarian lingkungan. Pansus TRAP hadir untuk memastikan setiap jengkal tanah Bali digunakan secara bertanggung jawab,” ujar Dewa Nyoman Rai.
Sementara itu, I Komang Wirawan, S.H., selaku Sekretaris Pansus lainnya, menyebut hasil temuan lapangan akan segera ditindaklanjuti dengan rekomendasi resmi kepada pemerintah daerah dan instansi teknis.
“Kami akan mendorong penertiban serta sanksi administratif bagi pelanggar. Tujuan kami adalah mengembalikan tata ruang Bali sesuai fungsi dan peruntukannya,” tegas Wirawan.
Sekretaris Pansus TRAP DPRD Bali lainnya, Dr. Somvir, juga menyoroti pentingnya kolaborasi lintas lembaga dan dukungan masyarakat lokal dalam menjaga tata ruang Bali.
“Isu tata ruang tidak hanya soal estetika, tapi menyangkut identitas dan masa depan Bali sebagai pulau berbudaya dan berkelanjutan,” ujarnya.
Sementara itu, Anggota Pansus Gede Arja Astawa menegaskan bahwa Bali bukan sekadar destinasi wisata, melainkan ruang hidup yang sakral.
“Kami berterima kasih kepada media nasional dan internasional yang memberikan perhatian terhadap upaya penegakan hukum dan tata ruang di Bali,” tambah Gede Arja Astawa.
Melalui wawancara eksklusif ini, Pansus TRAP DPRD Bali menegaskan komitmennya untuk menegakkan Perda secara transparan, profesional, dan berlandaskan harmoni antara pembangunan, lingkungan serta budaya Bali.
Tentang Pansus TRAP DPRD Bali
Pansus TRAP (Tata Ruang dan Aset Pemerintah) DPRD Provinsi Bali dibentuk untuk mengawasi tata ruang wilayah dan memastikan pengelolaan aset daerah berjalan sesuai regulasi dan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Lembaga ini berkomitmen menjaga integritas tata ruang dan aset daerah agar pembangunan di Pulau Dewata tetap berkelanjutan, aman, dan menghormati nilai budaya Bali. (red).




