Dipertegas Saksi Pemohon, Cekcok Gara-Gara Pemohon Sendiri, Indra Triantoro Sebut Pemohon Justin Wajib Penuhi Nafkah Iddah, Mut’ah dan Madhiyah

Jbm.co.id-DENPASAR | Sidang Perkara Cerai Talak Termohon Juli Artiningsih memasuki agenda terkait pembuktian dari pihak Penggugat meliputi bukti surat dan saksi-saksi di Pengadilan Agama Denpasar, Jalan Cokroaminoto Gang Katalia I Denpasar, Selasa, 28 Mei 2024.
Sementara, Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes yang juga suami dari Juli Artiningsih bertindak sebagai Pemohon atau Penggugat, dalam Sidang Perkara Cerai Talak.
Kuasa Hukum Termohon, DR. (c) Indra Triantoro, S.H.,M.H., dari Elice Law Firm mengatakan, dari bukti-bukti yang ada dalam fakta hukum persidangan dinyatakan, bahwa Sang Pemohon itu membuktikan adanya Nafkah dari awal pernikahan sampai tahun 2022. Setelah itu, disebutkan tidak ada Nafkah lagi kepada Termohon, Juli Artiningsih.
“Fakta hukum sangat jelas, bahwa selama ini Sang Pemohon sebagai Penggugat telah menelantarkan Termohon Juli Artiningsih,” terangnya.
Selain itu, juga diungkapkan fakta hukum dari bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi, yang dikatakan Saksi Pemohon, bahwa Pemohon yang juga sebagai Penggugat, Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes dianggap orang mampu, yang bekerja sebagai Kapten Kapal Laut di Australia.
“Seharusnya dia mampu untuk membiayai atau menafkahi terhadap Termohon Juli Artiningsih. Namun, faktanya tidak dinafkahi hingga sekarang,” tegasnya.
Terkait dengan keterangan saksi-saksi Sang Pemohon, baik itu penjelasan agama dan sebagainya, hal itu tidak bisa membuktikan.
“Hal itu hanya dari mendengar, katanya dan sebagainya, sehingga itu seharusnya dikesampingkan,” kata Indra Triantoro.
Sebagai Kuasa Hukum Termohon, Indra Triantoro menyebutkan
ada dua goal yang dicapai. Yang pertama, terkait dengan percekcokan, perkelahian dan sebagainya itu diakibatkan oleh Pemohon sendiri bukan dari Termohon Juli Artiningsih.
“Kalau ini tetap dipaksakan untuk berpisah, seharusnya Nafkah-Nafkah itu harus diberikan,” jelasnya.
Hal tersebut, dikarenakan Nafkah Iddah, Nafkah Mut’ah dan Madhiyah itu harus dikabulkan. Mengingat, keterangan saksi dan bukti surat yang diajukan oleh Pemohon itu sangat jelas, bahwa dari Pemohon itu prinsipalnya orang yang mampu.
“Terkait dengan bukti surat dan bukti transfer, rata-rata itu diatas 30 juta rupiah dari tahun 2019 hingga 2022, sehingga ada Nafkah Lampau yang tidak diberikan, seharusnya diberikan kepada Termohon Juli Artiningsih, karena Termohon merasa dirugikan,” tegasnya.
Oleh karena adanya permohonan terkait Cerai Talak, sehingga pihaknya sebagai Kuasa Hukum Juli Artiningsih melakukan upaya-upaya Gugatan Perlawanan atau Gugatan Balik.
“Apabila itu tetap bercerai, maka harus diberikan Nafkah-Nafkah Lampau, yang tidak diberikan sebelumnya,” tegasnya lagi.
Salah satunya, disebutkan Nafkah Madhiyah itu selama kurang lebih dua tahun, kalau dirata-rata dari Rp 35 juta per bulan kalikan 24 bulan, sehingga itu bisa mencapai angka ratusan juta rupiah.
“Itu juga Nafkah Iddah dan Nafkah Madhiyah. Sementara Nafkah Mut’ah itu harus diberikan, karena itu Nafkah hadiah kepada istri yang diceraikan itu, juga seharusnya diberikan,” tegasnya.
Oleh karena orang yang memulai untuk berpisah adalah Sang Pemohon Justin William Hughes bin Rex Clark Hughes itu sendiri, dengan dipertegas keterangan saksi, maka seharusnya Sang Pemohon wajib memenuhi Nafkah-Nafkah tersebut yang selama ini tidak diberikan.
“Itu saksi pernah didatangi TNI atas suruhan dari Bu Juli gara-gara saksi memberikan statement atau bagian dari memberikan ide dan sebagainya, sehingga Pemohon dan Termohon berpisah. Dari keterangan itu secara otomatis saksi mengakui bahwa adanya percekcokan gara-gara pihak ketiga, salah satunya karyawan itu sendiri, tadi menjadi saksi,” tambahnya.
Meski demikian, Sidang Perkara Cerai Talak kembali akan dilaksanakan, pada minggu depan, tepatnya 11 Juni 2024 dengan menghadirkan saksi-saksi Termohon.
“Kita akan buktikan juga, kita ajukan bukti surat, disurat itu bukti terkait transfer sampai kapan dia memberikan Nafkah,” paparnya.
Terkait dengan saksi Pemohon, diharapkan hubungan tetap dijaga harmonis serta Nafkah bulanan yang akan dibuktikan.
“Fakta-fakta di persidangan itulah nanti bagian dari pertimbangan hukum oleh Majelis Hakim,” pungkasnya. (ace).